Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RTH Samarinda Dinilai Cukup, DLH Akui Ruang Terbuka Hijau Publik Masih Minim

D
Penulis: Denny Saputra❯
Basuni
Basuni

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menilai ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) secara keseluruhan di Kota Tepian sebenarnya telah melampaui ketentuan nasional. Namun, komposisi RTH publik masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Saat ini, luasan RTH Samarinda masih didominasi oleh RTH privat.


Advertisement

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda Basuni menjelaskan bahwa jika dihitung secara total, RTH di Samarinda sudah berada di atas angka 30 persen. Persentase tersebut merupakan gabungan antara RTH publik dan RTH privat yang tersebar di berbagai kawasan kota. “Secara total, RTH di Samarinda sebenarnya sudah cukup, bahkan lebih dari 30 persen. Yang masih kurang itu adalah RTH publik,” ujarnya, dikonfirmasi Minggu (8/2).

Basuni menyebutkan, aturan nasional mengamanatkan komposisi RTH minimal 30 persen, dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Namun kondisi di Samarinda saat ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut karena dominasi RTH privat. “Kalau mengacu aturan, memang belum cukup karena sekarang lebih banyak RTH privat,” katanya.

Dalam dokumen rencana tata ruang, lanjut Basuni, perencanaan RTH dilakukan untuk jangka waktu 20 tahun. Di dalamnya telah disiapkan alokasi RTH publik sekitar 6 hingga 6,8 persen atau setara kurang lebih 4.600 hektare. “Secara ketentuan nasional, yang dikejar pemerintah daerah saat ini memang RTH publik,” jelasnya.

Advertisement

DLH mencatat ada beberapa skema untuk menambah luasan RTH publik di Samarinda. Pertama, melalui pembelian lahan oleh pemerintah daerah. Meski DLH dapat memberikan rekomendasi, kewenangan pembelian berada di pengelolaan aset daerah. “DLH hanya memberi rekomendasi, proses pembelian ada di aset,” ucap Basuni.

Skema kedua adalah melalui hibah, baik dari pengembang perumahan maupun sektor swasta. Dalam pembangunan perumahan, terdapat kewajiban menyediakan RTH, yakni sekitar 20 persen untuk perumahan komersial dan 10 persen untuk perumahan subsidi, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah. Sementara skema ketiga dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan lahan milik swasta yang memiliki tutupan hijau, meski bersifat sementara dan berisiko berkurang di kemudian hari.

“Yang paling ideal itu sebenarnya pembelian dan hibah, karena paling aman untuk memperluas RTH publik. Kalau digabung publik dan privat, RTH kita sekarang sudah sekitar 35 persen,” pungkasnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Serahkan Hasil Rehabilitasi RTLH di Muara Tae Kubar, Warga Terima Bantuan Tambahan

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Serahkan Hasil Rehabilitasi RTLH di Muara Tae Kubar, Warga Terima Bantuan Tambahan

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyerahkan hasil rehabilitasi RTLH di Muara Tae, Kutai Barat, sekaligus membantu listrik dan toilet warga.

Dua Ton Sampah Sisa Aksi GERAM Dibersihkan DLH Samarinda

Dua Ton Sampah Sisa Aksi GERAM Dibersihkan DLH Samarinda

DLH Samarinda bersihkan area depan Kantor Gubernur Kaltim usai aksi massa GERAM jilid II, kerahkan 25 personel.

Awasi 134 Ribu Penerima Manfaat MBG, Pemkot Samarinda Matangkan Satgas dan Dashboard Khusus

Awasi 134 Ribu Penerima Manfaat MBG, Pemkot Samarinda Matangkan Satgas dan Dashboard Khusus

Pemkot Samarinda mulai mematangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan dan Pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer