Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Samarinda Masih Banyak Penggunaan Pertamini, Pemkot Diminta Bertindak

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
HARUS DITERTIBKAN: Pertamini kembali disorot karena legalitas dan penyaluran BBM yang dinilai tak sesuai izin dan aturan.
HARUS DITERTIBKAN: Pertamini kembali disorot karena legalitas dan penyaluran BBM yang dinilai tak sesuai izin dan aturan.

 


Advertisement

 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Keberadaan pertamini yang masih menjamur di Samarinda kembali menjadi sorotan. Selain menjual BBM dengan harga di atas ketentuan, legalitas usaha pengecer tersebut juga dipertanyakan. 

Advertisement

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, penertiban ada di tangan pemerintah daerah.

Koordinator Pengaturan BBM Direktorat BBM BPH Migas Anwar Rofiq menjelaskan, BPH Migas telah menerbitkan surat edaran pada November 2023 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. 

"Surat edaran itu meminta dilakukan penertiban. Karena yang berwenang menindak di wilayahnya adalah pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota," ujarnya.

Advertisement

Dalam Undang-Undang Migas ditegaskan, penjualan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, hanya dapat dilakukan badan usaha yang memiliki izin usaha. Penyalur resmi harus merupakan mitra badan usaha, seperti agen minyak tanah dan industri, SPBU, maupun SPBB di wilayah perairan.

Artinya, pengecer BBM seperti menggunakan mesin pertamini yang tidak memiliki kerja sama resmi dan izin usaha, tidak dibenarkan menjual BBM secara bebas.

"Penyalur itu hanya boleh yang bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin. Jadi memang perlu kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan pengecer-pengecer tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan, pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Di sisi sumber distribusi perlu pengendalian, sementara di tingkat pengecer juga harus ada penertiban bertahap.

Dia juga mengungkapkan, sebelumnya sempat terbit kebijakan terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) di BKPM bagi pedagang eceran BBM. Namun, kebijakan tersebut telah dicabut karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas.

"Sudah tidak ada lagi NIB untuk pedagang eceran BBM. Itu memang tidak sesuai aturan," kata Anwar. 

Terkait langkah konkret di Kalimantan Timur, Rofiq menyebut sudah ada surat yang disampaikan kepada gubernur. Selain itu, telah ada perjanjian kerja sama (PKS) sebagai bagian dari koordinasi.

Namun, dia menegaskan surat edaran tersebut bersifat koordinasi arahan. Kewenangan perizinan lokasi dan aspek kelayakan fungsi berada di pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.

"Karena lingkup wilayahnya ada di daerah, izin lokasi dan kelayakan fungsi menjadi kewenangan kabupaten/kota. Jadi memang perlu tindakan dari pemda,” tegasnya.

BPH Migas berharap ada langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah agar distribusi BBM lebih tertib serta sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Banyak Keluhan Soal Takaran, DPRD Paser Desak Sidak Metrologi ke Pertamini   

Banyak Keluhan Soal Takaran, DPRD Paser Desak Sidak Metrologi ke Pertamini  

DPRD Paser meminta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamini.

Dilema Wacana Penertiban Pertamini di Kaltim, Antara Penegakan Regulasi dan Sumber Pemasukan Rakyat

Dilema Wacana Penertiban Pertamini di Kaltim, Antara Penegakan Regulasi dan Sumber Pemasukan Rakyat

Sejumlah daerah suarakan penertiban Pertamini. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud ingatkan dilema akses BBM pelosok dan sumber penghidupan

Jejak Pelarian Pembobol ATM Samarinda hingga ke Jawa Barat

Jejak Pelarian Pembobol ATM Samarinda hingga ke Jawa Barat

Polisi tangkap dua pelaku pembobolan dua ATM di Jalan Cendana, Samarinda. Kerugian Rp450 juta, pelaku diringkus di Kaltim dan Jawa Barat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer