Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Telusuri Jejak Aset di Palaran, Pemkot Cek Dugaan Lahan di Luar Area

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
STATUS ASET: Pemancangan tiang di lahan Teluk Bajau, Palaran, ditelusuri Pemkot untuk memastikan status aset. (HAFIZ/KP)
STATUS ASET: Pemancangan tiang di lahan Teluk Bajau, Palaran, ditelusuri Pemkot untuk memastikan status aset. (HAFIZ/KP)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Keberadaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menjadi sorotan serius dan ditelusuri. 

 Lahan seluas 12,5 hektare di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, ditelusuri ulang, menyusul temuan indikasi pemanfaatan lahan di luar area tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum, sekaligus pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak lain.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda Yusdiansyah menjelaskan, sebagian dari lahan 12,5 hektare itu saat ini telah dimanfaatkan untuk fasilitas pendukung pelayanan air bersih. Di antaranya pembangunan booster hingga instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM yang melayani wilayah Samarinda Seberang, Palaran hingga Loa Janan. 

Advertisement

"Sebagian sudah dimanfaatkan untuk sarana PDAM guna memenuhi kebutuhan air masyarakat di wilayah tersebut," ujarnya.

Penelusuran aset bermula dari temuan dokumen perjanjian tahun 2010 terkait pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi dari 12,5 hektare tersebut. Saat itu, lahan digunakan pihak ketiga melalui skema kerja sama sewa selama lima tahun. Namun, berdasarkan hasil inspeksi lapangan, masa kerja sama pemanfaatan tersebut telah berakhir.

"Untuk yang 5.000 meter persegi itu kewajibannya sudah selesai, dan sekarang digunakan untuk fasilitas pendukung pelayanan air," jelasnya.

Di sisi lain, pemkot juga menemukan indikasi aktivitas lain berupa pemancangan lahan yang untuk pembangunan terminal bahan bakar minyak (BBM). Temuan itu memunculkan dugaan adanya pemanfaatan aset pihak ketiga di luar cakupan 12,5 hektare.

Menariknya, terdapat dokumen kerja sama lain antara Pemkot Samarinda pada masa Wali Kota Achmad Amins dengan pihak ketiga. Dalam dokumen tersebut, kerja sama pemanfaatan lahan tercatat berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tiga IPA Samarinda Kurangi Operasional, Ini Wilayah yang Terdampak

Tiga IPA Samarinda Kurangi Operasional, Ini Wilayah yang Terdampak

Intrusi air laut meningkatkan salinitas sumber air baku, sehingga tiga IPA Samarinda mengurangi jam produksi dan distribusi.

MPLS Dimulai 31 Juli, DPRD Samarinda Ingatkan Sekolah Rakyat Ratusan Miliar Jangan Sampai Tak Efektif!

MPLS Dimulai 31 Juli, DPRD Samarinda Ingatkan Sekolah Rakyat Ratusan Miliar Jangan Sampai Tak Efektif!

Pembangunan Sekolah Rakyat Palaran kejar target MPLS 31 Juli 2026. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Anhar minta Kemensos buktikan efektivita

Telan Korban Jiwa di Bantuas Palaran, ESDM Kaltim Klaim Danau Lokasi Kejadian Bukan Lubang Void Tambang!

Telan Korban Jiwa di Bantuas Palaran, ESDM Kaltim Klaim Danau Lokasi Kejadian Bukan Lubang Void Tambang!

Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto pastikan danau tempat tenggelamnya warga di Bantuas bukan void tambang. PT ECI ditegur keras.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer