Kabut Asap dan Krisis Air Bersih Masih Mengintai, Samarinda Resmi Perpanjang Masa Tanggap Darurat

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hujan yang belum normal, kebakaran lahan yang masih terjadi, hingga dampak kabut asap dan gangguan pasokan air bersih membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperpanjang status tanggap darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari. Perpanjangan ini dilakukan setelah status tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 19 Oktober 2026.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, perpanjangan status darurat dilakukan karena kondisi di lapangan belum pulih. Evaluasi akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca, kejadian karhutla, dan dampaknya terhadap masyarakat.
"Selama keadaannya belum normal, kita akan terus memperpanjang. Hujan belum normal, kebakaran lahan masih terjadi, dampaknya juga masih terasa, mulai dari air bersih hingga asap. Status darurat akan kita lanjutkan sampai keadaan berangsur normal," tegas Andi Harun, Selasa (20/10).
Menurut Andi Harun, status darurat menjadi dasar operasional satuan tugas (satgas) dalam menangani kebakaran sekaligus dampaknya. Penetapan tersebut juga memastikan seluruh unsur yang terlibat bekerja dengan standar penanganan yang terukur.
Baca Juga: OIKN Beber Strategi Atasi Karhutla Delineasi Nusantara, Terapkan Evaluasi Mingguan 7 Klaster
Ia mencontohkan, petugas ditargetkan tiba di lokasi kebakaran paling lambat 10 menit setelah menerima laporan. Sementara itu, dampak kabut asap ditangani melalui kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di wilayah terdampak.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, Pemkot Samarinda menerapkan sistem buka-tutup distribusi dan menyediakan layanan penyaluran air kepada masyarakat. Warga juga dapat mengambil air di terminal air instalasi pengolahan air (IPA) Perumda Tirta Kencana yang menyediakan layanan tersebut.
Penanganan karhutla turut melibatkan TNI, Polri, jajaran kelurahan, pengurus RT, dan relawan melalui patroli serta koordinasi lintas sektor. Pemkot juga memantau kualitas udara, baku mutu air, dan kadar klorida sebagai dasar menentukan langkah penanganan dampak karhutla.
Andi Harun menjelaskan, status darurat tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga penanganan dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan air bersih masyarakat.
Terkait durasi perpanjangan, ia mengatakan, keputusan selanjutnya akan mengacu pada rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status darurat dapat kembali diperpanjang apabila kondisi belum memungkinkan untuk memasuki masa transisi menuju keadaan normal. "Paling tidak 14 hari sambil mengikuti perkembangan laporan BMKG, BNPB, dan laporan lainnya. Semua data itu kita kelola sebagai rujukan untuk menentukan apakah status diperpanjang atau kita sudah bisa memasuki masa transisi ke arah normal," jelasnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




