DPRD Samarinda Desak Aparat Hukum Audit PLN Terkait Pemadaman Bergilir

SAMARINDA- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengaudit dan memeriksa manajemen PT PLN (Persero). Desakan ini menyusul persoalan pemadaman listrik bergilir yang terus berulang dan melanda warga Kota Samarinda selama berbulan-bulan tanpa kejelasan perbaikan.
Abdul Rohim menilai alasan gangguan atau kerusakan pembangkit yang berulang kali disampaikan PLN sudah tidak dapat diterima akal sehat. Menurutnya, pemadaman yang terjadi hampir setengah tahun menunjukkan adanya persoalan manajemen yang serius serta ketidakprofesionalan dalam tata kelola internal perusahaan pelat merah tersebut.
"Kalau masalahnya soal kerusakan pembangkit, sudah berbulan-bulan. Barang macam apa yang tidak bisa diperbaiki di era sekarang? Kalau memang rusak tinggal diperbaiki, kalau memang tidak bisa diperbaiki beli yang baru. Pemasukan ke PLN itu tiap bulan masuk," tegas Rohim di Samarinda, Kamis (22/10).
Ia membandingkan kondisi krisis listrik di Kalimantan Timur dengan kejadian serupa di Batam yang berujung pada rencana pengambilalihan pengelolaan listrik oleh Danantara akibat kinerja buruk PLN.
Menurutnya, kondisi ketidakbecusan pengelolaan kelistrikan di Samarinda maupun Kaltim justru jauh lebih beralasan untuk diambil alih pengelolaannya secara total.
Selain persoalan teknis, Rohim juga menyoroti informasi terkait kerugian yang dialami PLN di tingkat pusat di tengah pasar pelanggan yang pasti. Kondisi anomali ini dinilai menjadi alasan kuat bagi APH untuk turun tangan menyelidiki operasional badan usaha milik negara tersebut.
"Aparat penegak hukum dengan situasi yang ada ini mestinya masuk melakukan audit, melakukan pemeriksaan. Ini ada apa di PLN sebagai perusahaan pelat merah tidak bisa perform dengan tugas tanggung jawab dia, padahal marketnya jelas seluruh penduduk. Catat tuh gede-gede, anggota dewan minta APH masuk mengaudit PLN," ujar Rohim.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menegaskan ada dua tuntutan utama yang wajib dipenuhi oleh pihak PLN guna menyelesaikan polemik berkepanjangan ini. Pertama, PLN harus segera menuntaskan permasalahan pemadaman listrik karena dampak kerugian yang dialami masyarakat sudah sangat masif dan meluas.
Tuntutan kedua, PLN didesak memberikan kompensasi nyata kepada pelanggan yang terdampak pemadaman bergilir melalui pemotongan nilai tagihan listrik bulanan. Permintaan maaf rutin yang disebarkan melalui pengumuman dinilai tidak cukup menjadi bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
"Dia harus kompensasi ke masyarakat dalam bentuk pemotongan tagihan listrik. Mestinya bulan ini karena terjadi pemadaman berkala di Samarinda, seluruh pelanggan dipotong 50 persen dari tagihan. Itu baru namanya tanggung jawab, bukan cuma tiap hari bikin pengumuman mohon maaf," pungkasnya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




