SPK Unmul Sanggah Penolakan Disnaker Samarinda, Persoalkan Hak Berserikat ASN

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penolakan pencatatan Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman SPK Unmul) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda masih belum menemui titik terang. SPK kembali menyanggah alasan yang dipakai dinas untuk menolak pencatatan organisasi tersebut.
Dalam surat sanggahan ketiga tertanggal 21 Oktober 2026, Ketua SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco dan Sekretaris Dewi Risnawati, menyoal sejumlah dasar pertimbangan Disnaker. Salah satunya, penafsiran bahwa dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) hanya dapat berhimpun melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Menurut mereka, persoalan ini bukan hanya soal urusan administrasi pencatatan organisasi. Ada juga tentang hak berserikat yang perlu diuji berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi hanya berbekal kebijakan administratif," tulis SPK Unmul dalam surat sanggahannya.
SPK menilai keberadaan KORPRI tidak begitu saja menghapus hak pegawai untuk memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan melalui serikat pekerja. Organisasi itu juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Disnaker untuk menyimpulkan bahwa status ASN menjadi penghalang pencatatan SPK.
Disnaker Samarinda sebelumnya berpedoman pada Pasal 62 ayat (1) UU 20/2003 tentang ASN. Namun, SPK mengingatkan bahwa regulasi tersebut telah diperbarui melalui UU 20/2023 tentang ASN. Dalam aturan terbaru, ketentuan mengenai organisasi profesi ASN tetap ada. Tetapi, menurut SPK, keberadaan organisasi profesi tidak otomatis berarti ada larangan membentuk serikat pekerja.
SPK juga menyoroti belum adanya penunjukan ketentuan hukum yang secara eksplisit melarang pembentukan atau pencatatan serikat pekerja dengan anggota yang memiliki status kepegawaian beragam.
Karena itu, SPK meminta Disnaker menafsirkan ketentuan tersebut secara hati-hati, sistematis, dan sejalan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Persoalan berikutnya menyangkut kedudukan KORPRI sebagai wadah organisasi ASN. SPK tidak menampik keberadaan dan posisi KORPRI dalam sistem kepegawaian nasional. Namun, organisasi itu menolak jika kedudukan KORPRI dijadikan satu-satunya alasan untuk menutup peluang pencatatan SPK Unmul.
SPK menegaskan, organisasinya tidak bermaksud meniadakan KORPRI ataupun mengingkari keberadaan organisasi profesi ASN. Tujuannya berbeda, SPK memperjuangkan kepentingan ketenagakerjaan warga kampus, mulai dari kesejahteraan, kondisi kerja, perlindungan hak, hingga hubungan kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Atas dasar itu, SPK meminta Disnaker menguji secara konkret persyaratan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja. Bukan langsung menarik kesimpulan bahwa seluruh aspirasi ketenagakerjaan ASN hanya dapat disalurkan melalui KORPRI.
SPK turut menunjuk keberadaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai contoh organisasi yang dinilai relevan untuk dipertimbangkan dalam melihat hubungan antara status kepegawaian, organisasi profesi, dan kebebasan berserikat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




