Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkot Samarinda Isyaratkan Cabut Penangguhan Izin RS Korpri, Desain Diminta Direvisi  

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Pengurukan lahan RSUD AMS II (RS Korpri) dihentikan Pemkot Samarinda pada Desember 2025 karena dugaan maladministrasi izin lingkungan, serta belum mengantongi PBG. (HAFIZ/KP)
Pengurukan lahan RSUD AMS II (RS Korpri) dihentikan Pemkot Samarinda pada Desember 2025 karena dugaan maladministrasi izin lingkungan, serta belum mengantongi PBG. (HAFIZ/KP)  

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberi sinyal bakal mencabut penangguhan izin lingkungan proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II atau RS Korpri di jalan KH Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pencabutan izin tersebut mensyaratkan adanya kaji ulang menyeluruh terhadap desain struktur bangunan dan sistem mitigasi banjir.

Koordinasi lanjutan digelar di Balai Kota Samarinda pada Jumat (23/10), setelah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang baru menjalin komunikasi proaktif terkait kelanjutan proyek pengembangan RS Korpri, fasilitas kesehatan milik Pemprov Kaltim.

"Prinsip Pemkot Samarinda mendukung kegiatan tersebut berlanjut. Tapi di sisi lain, kami berharap dilakukan redesain, terutama pada soal model struktur, jenis struktur, maupun mitigasi pengendalian genangan air," ujar Andi Harun

Advertisement

Proyek perluasan fasilitas kesehatan di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut diketahui telah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp46 miliar pada APBD Provinsi Kaltim tahun ini untuk pekerjaan pemancangan dan pembuatan kanal. Namun, Pemkot Samarinda menyoroti metode konstruksi awal yang menggunakan sistem penimbunan tanah sekitar 26 ribu meter kubik.

Andi Harun menjelaskan, kawasan Sempaja Selatan tercatat sebagai zona risiko tinggi banjir dalam data real time inaRISK BNPB karena merupakan dataran aluvial rawa dan daerah tangkapan air Sungai Karang Mumus.

Pilihan teknis perencana yang menimbun lahan lalu berencana membuat kolam di bawah timbunan dinilai bertentangan secara teknis dan berpotensi memicu masalah baru.

Metode penimbunan tersebut dilaporkan telah memicu dampak genangan di permukiman sekitar yang bertahun-tahun sebelumnya telah diintervensi oleh pemerintah daerah. Dua kawasan pemukiman yang terdampak luapan air meliputi Perumahan Rapak Binuang di RT 26, RT 27, dan RT 28, serta Perumahan Pondok Surya di RT 29 dan RT 30.

"Kami bersama Dinas PUPR Provinsi sudah bertahun-tahun melakukan intervensi pengendalian di Simpang Empat Sempaja. Nah, sejak rumah sakit itu dibangun dengan memakai timbunan, ada dua perumahan di lima RT yang sebelumnya sudah bebas dari genangan, sekarang tergenang lagi," ungkapnya

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dinas PUPR-Pera Kaltim Siapkan Rp400 Miliar, Ini Daftar Jalur Trans dan Titik Longsor yang Diperbaiki

Dinas PUPR-Pera Kaltim Siapkan Rp400 Miliar, Ini Daftar Jalur Trans dan Titik Longsor yang Diperbaiki

Pemprov Kaltim siapkan Rp400 Miliar untuk perbaikan jalan & longsor. Proyek RS Korpri Samarinda yang sempat terhenti dilanjutkan Rp60 Milia

Progres Perbaikan Saluran Jalan DI Panjaitan Balikpapan Capai 77 Persen   

Progres Perbaikan Saluran Jalan DI Panjaitan Balikpapan Capai 77 Persen  

Proyek perbaikan saluran di Jalan DI Panjaitan, Balikpapan, saat ini telah mencapai progres fisik sebesar 77,49 persen.

Pengadaan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar Disorot, Kejari Bontang Libatkan Tiga Ahli   

Pengadaan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar Disorot, Kejari Bontang Libatkan Tiga Ahli  

Kejari Bontang mendalami sejumlah kejanggalan dalam pengadaan lift Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) senilai Rp3,7 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer