Polresta Samarinda Bongkar Komplotan Pencuri Kabel yang Menyamar Jadi Pekerja Proyek

SAMARINDA – Berompi seperti pekerja proyek, menggali badan jalan, lalu menarik kabel menggunakan truk. Modus tersebut digunakan komplotan pencuri kabel bawah tanah yang beraksi di tiga lokasi di Samarinda. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penggalian jalan yang meresahkan dan viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sungai Pinang melakukan patroli dan mengamankan sejumlah orang pada Kamis (22/10).
“Berawal dari adanya kegiatan yang meresahkan warga masyarakat, sehingga Polsek Sungai Pinang melakukan patroli. Ditemukan ada beberapa orang yang sedang ingin melaksanakan aksinya,” ujar Rahmat dalam konferensi pers, Rabu (29/10).
Baca Juga: Rayap Kabel Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Minta Pengawasan Smart City Diperkuat
Dari hasil pemeriksaan terhadap 37 orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES, N, R, dan H. ES, N, dan R disebut berperan sebagai ketua rombongan sekaligus perekrut pekerja. Sementara itu, H bertugas mendeteksi keberadaan kabel menggunakan alat khusus.
Setelah posisi kabel diketahui, para pekerja menggali badan jalan dan menarik kabel menggunakan truk. Kabel kemudian dipotong menjadi bagian sepanjang sekitar empat meter agar mudah diangkut sebelum dijual.
Untuk menyamarkan bekas pekerjaan, lubang galian ditutup kembali menggunakan aspal. Namun, penutupan hanya dilakukan pada bagian tertentu sehingga aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan jalan.
Polisi mengungkap, aksi itu terjadi di tiga lokasi, yakni Jalan AM Sangaji, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Bung Tomo. Kerugian sementara akibat kerusakan jalan di salah satu lokasi ditaksir mencapai Rp 72 juta. Sementara itu, kerugian di dua lokasi lainnya masih didalami.

Dari 37 orang yang diperiksa, sebanyak 33 lainnya masih berstatus saksi. Mereka diketahui merupakan pekerja upahan dari sejumlah daerah, antara lain Jawa, Lampung, Makassar, Semarang, dan Flores. Para pekerja mengaku menerima upah Rp 350 ribu per hari.
Penyidik masih menelusuri keberadaan kabel milik PT Telkom yang diduga dicuri karena barang bukti tersebut belum ditemukan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau mengendalikan aksi tersebut.
Rahmat menegaskan, status 33 pekerja yang saat ini menjadi saksi dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




