Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sakit Hati Diputus Kekasih, Pria di Samarinda Nekat Curi Ponsel Mantan

M
Penulis: M Hafiz Alfaruqi❯
Polisi mengamankan EN (26) beserta satu unit iPhone XR terkait kasus pencurian ponsel di Mall SCP Samarinda. (IST)
Polisi mengamankan EN (26) beserta satu unit iPhone XR terkait kasus pencurian ponsel di Mall SCP Samarinda. (IST) 

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Mall SCP, Jalan Pulau Irian, Kota Samarinda. Pelaku berinisial EN (26) ditangkap setelah dilaporkan mengambil paksa ponsel milik mantan kekasihnya, Erica Cay Lany.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/10), sekitar pukul 10.15 WITA. Saat itu, korban sedang bekerja di Store LolyPoly ketika pelaku datang menghampirinya.

Pelaku yang merasa kesal kemudian menarik ponsel iPhone XR milik korban dan langsung meninggalkan lokasi kejadian. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.900.000.

Advertisement

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir," ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi. 

Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kecewa korban telah memutuskan hubungan dan memiliki pasangan baru. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Perumahan Citra Kumala, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara Sabtu (31/10). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR berwarna hitam serta nota pembelian ponsel tersebut.

Advertisement

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia sempat menemui korban dan melontarkan kalimat "Mana HP-mu?" sebelum merampas barang milik korban. Kini, EN telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Samarinda Kota, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Samarinda Kota, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kenal Sejak September, Pria di Samarinda Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Kenal Sejak September, Pria di Samarinda Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Polsek Samarinda Kota meringkus pria berinisial IR (30) karena melakukan pencabulan anak di bawah umur di sebuah penginapan.

Pura-Pura Minta Es Batu, Pekerja Toko Vape di Samarinda Bekap dan Cabuli Teman Sendiri

Pura-Pura Minta Es Batu, Pekerja Toko Vape di Samarinda Bekap dan Cabuli Teman Sendiri

Polsek Samarinda Kota tangkap MAI (24) pelaku pencabulan rekan kerja di toilet toko vape Sungai Dama. Pelaku terancam UU TPKS

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer