Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Persiapan Administrasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Palaran Dipercepat, UKL-UPL Terbit

Denny Saputra • Senin, 1 Desember 2025 | 17:31 WIB
MAKIN LENGKAP: Lahan seluas 7 hektar di kelurahan Simpang Pasir, kecamatan Palaran tepatya seberang Stadion Utama Kaltim Palaran jadi satu-satunya titik pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltim.
MAKIN LENGKAP: Lahan seluas 7 hektar di kelurahan Simpang Pasir, kecamatan Palaran tepatya seberang Stadion Utama Kaltim Palaran jadi satu-satunya titik pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltim.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Proses administrasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, kini memasuki tahap krusial.

Dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) resmi terbit sejak Kamis (25/11) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama sebelum Pemerintah Kota mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar pembangunan fisik dapat mulai berjalan.

Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda Basuni menjelaskan bahwa penerbitan UKL-UPL dilakukan setelah serangkaian pembahasan dan perbaikan dokumen oleh pemerintah dan konsultan. Prosesnya berlangsung cepat sejak pembahasan terakhir pada Jumat (21/11) lalu.

“Ada perbaikan yang wajib dilakukan setelah pembahasan hari Jumat. Senin (24/11) sore dokumen perbaikan masuk, lalu kami lakukan penilaian apakah saran dan masukan sudah dipenuhi,” ujarnya, Senin (1/12).

Penilaian ulang dilakukan hingga Selasa (25/11). Hasilnya, seluruh perbaikan telah sesuai dan memenuhi ketentuan. Semua proses itu dilakukan melalui sistem Amdalnet.

“Setelah dinyatakan lengkap pada Selasa, maka sesuai ketentuan DLH berkewajiban menerbitkan surat penetapan. “Jadi UKL-UPL untuk sepuluh sekolah rakyat sudah ditetapkan pada 25 November,” tegasnya.

Basuni menambahkan, dokumen UKL-UPL ini memungkinkan pembangunan fisik dimulai, meski masih ada proses administratif lanjutan seperti persetujuan PBG.

Ia menjelaskan bahwa UKL-UPL pada dasarnya mirip dengan dokumen AMDAL, namun kajiannya tidak sedalam AMDAL karena dampak pentingnya lebih rendah. Meski begitu, kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungannya tetap jelas dan wajib dipenuhi.

“Di dalam dokumen UKL-UPL ada tabel pengelolaan dan pemantauan. Misalnya terkait debu, kebisingan, getaran, atau potensi limpasan air saat pembangunan. Di situ dijelaskan apa dampaknya, siapa yang melakukan pengelolaan, siapa yang memantau. Pemantauan bisa dilakukan berkala, dan laporan wajib dibuat setiap enam bulan,” jelasnya.

UKL-UPL juga berlaku jangka panjang selama tidak ada perubahan kegiatan. Artinya seluruh komitmen dalam dokumen itu harus dipenuhi baik saat perencanaan, pelaksanaan, maupun setelah pembangunan selesai. Penanggung jawab akan ditetapkan agar alur pengawasan lebih jelas.

Penerbitan UKL-UPL untuk Sekolah Rakyat ini sejalan dengan regulasi baru dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengecualikan kewajiban penyusunan AMDAL untuk pembangunan Sekolah Rakyat, selama daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Wilayah (KLHS) yang telah ditetapkan.

Kota Samarinda memenuhi prasyarat tersebut, sehingga penilaian UKL-UPL menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Karena lokasi yang ditunjuk sudah memiliki RDTR dan KLHS, maka Wali Kota melalui Sekretaris Daerah menugaskan DLH untuk melakukan penilaian UKL-UPL. Penilaian ini juga mensyaratkan kelengkapan lain seperti PKKPR, yang juga sudah dipenuhi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mega proyek pembangunan sekolah rakyat di Palaran ini dibangun dengan alokasi anggaran Rp 253,9 miliar dari APBN yang dibangun tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU),pada lahan seluas 7 hektar yang telah diusulkan pemkot Samarinda dan disetujui tim Kementerian PU. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#palaran #administrasi #Sekolah Rakyat #kaltim #samarinda #pembangunan