KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa aktivitas pematangan atau pengurukan lahan untuk proyek perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja, ditangguhkan sementara.
Penangguhan dilakukan lantaran kawasan tersebut masuk dalam peta rawan kebencanaan banjir kategori tinggi. Menurut Andi Harun, setiap kegiatan pembangunan wajib mengacu pada rencana tata ruang dan peta rawan kebencanaan.
Ia menyebut, peta tersebut dapat diakses publik secara real time melalui laman resmi BPBD. “Di Sempaja itu, berdasarkan peta rawan kebencanaan, masuk kategori risiko tinggi. Kalau kategori tinggi, pembangunan boleh dilakukan, tapi tidak boleh dengan cara pengurukan. Model konstruksinya harus menyesuaikan, misalnya sistem panggung atau tiang agar fungsi resapan air tetap ada,” ujar Andi Harun, Kamis (18/12/).
Ia menegaskan, penangguhan bukan berarti Pemerintah Kota (Pemkot) melarang pembangunan rumah sakit. Yang ditekankan adalah penyesuaian model konstruksi agar selaras dengan kondisi lingkungan dan tata ruang. “Boleh bangun, tapi jangan diurug. Alamnya selamat, pembangunan juga tidak terhalang. Itu esensi dari RTRW dan RDTR,” tegasnya.
Terkait aktivitas pengurukan yang sudah terjadi, Andi Harun menyebut hal tersebut tidak semestinya dilakukan. Ia bahkan menduga izin yang terbit mengandung kejanggalan serius.
“Kami menduga ini tidak normal, bahkan ada indikasi disengaja. Izin pematangan atau pengurukan lahan seolah dibungkus dalam persetujuan lingkungan, padahal secara kewenangan itu bukan ranah DLH,” katanya.
Ia menjelaskan, persetujuan lingkungan hanya mengatur kesiapan tata kelola lingkungan oleh pemrakarsa. Sementara izin teknis pematangan lahan, termasuk pengurukan, berada dalam rezim Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
AH menyebut Surat Keputusan (SK) eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dalam kasus ini mengandung tiga cacat sekaligus. Pertama, cacat prosedur karena tidak melalui pembahasan substansial dengan OPD terkait seperti BPBD, PUPR, dan instansi perhubungan untuk analisis dampak lalu lintas.
Kedua, cacat kewenangan karena DLH tidak berwenang mengeluarkan izin pematangan lahan. Ketiga, cacat substansi karena tidak mempertimbangkan kondisi lingkungan dan peta rawan kebencanaan. “Dalam hukum administrasi, ini disebut ultra vires action, tindakan yang melampaui kewenangan,” tegasnya.
Pemkot Samarinda pun mengambil langkah lanjutan dengan menugaskan Inspektorat Daerah untuk memeriksa seluruh pegawai DLH yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut. “Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memeriksa secara menyeluruh. Apakah dugaan ini benar atau tidak, biar diuji secara objektif,” kata Andi Harun.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi dan disiplin kepegawaian pasti akan diterapkan. Sementara untuk aspek pidana, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Soal pidana itu urusan Gakkum dan aparat penegak hukum. Silakan saja mereka memeriksa. Saya tidak perlu mengajak atau menyuruh, karena itu sudah lintas kewenangan,” ujarnya.
AH menegaskan, penghentian sementara proyek ini semata-mata untuk memperbaiki dan meluruskan tata kelola perizinan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah jangan sampai memberi contoh buruk. Kita setiap hari mengimbau masyarakat taat hukum, tapi kalau pemerintah sendiri melanggar, nanti kita malu di hadapan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki