Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Serikat Kawal Hingga Terbit SK Gubernur, Buruh Samarinda Terima Kenaikan UMK 0,6

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 22 Desember 2025 | 17:02 WIB
Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda-Sukarjo
Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda-Sukarjo

Serikat Kawal Hingga Terbit SK Gubernur, Buruh Samarinda Terima Kenaikan UMK 0,6 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Serikat buruh di Samarinda menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Senin (22/12), menyikapi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.

Ketua DPC FSP Kahutindo Samarinda Sukarjo mengatakan, keputusan tersebut sejalan dengan target aksi buruh yang dilakukan pada hari itu. Aspirasi utama buruh adalah penggunaan angka alpha 0,60 dalam penyesuaian kenaikan UMK Samarinda 2026.

“Alhamdulillah, itu yang menjadi target aksi kami hari ini. Aspirasi itu agar alpha yang dipakai dalam penyesuaian UMK Samarinda adalah 0,60, dan dalam pertemuan tadi sudah menjadi keputusan,” ujar Sukarjo.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan direkomendasikan kepada wali kota Samarinda untuk kemudian ditindaklanjuti ke tingkat provinsi hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.

Dalam proses pembahasan sebelumnya, Sukarjo mengakui sempat terjadi dinamika hingga deadlock. Namun, kondisi tersebut terjadi pada pembahasan sebelumnya dan telah terurai dalam pertemuan tersebut. “Itu dinamika saja. Deadlock itu terjadi sejak Jumat kemarin. Kami memang awalnya meminta alpha 0,7, tapi akhirnya diputuskan 0,6 dan itu bisa kita terima,” jelasnya.

Terkait mekanisme penghitungan UMK menggunakan formula yang berlaku saat ini dibandingkan dengan konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Sukarjo menilai formula tersebut masih harus diterima meski belum sepenuhnya memenuhi harapan buruh.

“Kalau bicara KHL di Peraturan Pemerintah No 49/2025, itu memang satu hal yang harus dicapai. Tapi prosesnya butuh waktu. KHL rata-rata Kalimantan Timur itu sekitar Rp 5,7 juta, sementara kita masih terkunci dengan formula yang ada,” kata Sukarjo.

Apabila perhitungan murni menggunakan KHL, kenaikan UMK bisa lebih tinggi. Namun, aturan yang berlaku belum memungkinkan penerapan tersebut secara langsung. “Bisa lebih tinggi, tapi tidak bisa serta-merta karena masih terikat formulanya. Jadi mau tidak mau normanya seperti itu,” ungkapnya.

Pasca kesepakatan tersebut, serikat buruh berkomitmen mengawal proses pengajuan ke tingkat provinsi hingga diterbitkannya SK Gubernur. Namun, Sukarjo menegaskan pengawalan tersebut tidak akan dilakukan melalui aksi demonstrasi lanjutan. “Kami kawal prosesnya sampai mendapatkan SK. Saya pikir demo tidak, paling berkomunikasi saja,” tegasnya.

Aksi buruh yang digelar di Disnaker Samarinda diikuti sekitar 100 orang massa. Berasal dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kayu Lapis Asli Murni dan PT Orimba Alam Kreasi. Selain itu, aksi tersebut juga melibatkan lima serikat pekerja dan serikat buruh di Samarinda, yakni Kahutindo, SBSI, Borneo, Komura, dan Pesdikari. (*)

Editor : Dwi Restu A
#serikat pekerja #samarinda #KHL