KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Ramainya pengunjung di Resto Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani ternyata juga memunculkan perhatian terhadap pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinannya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi III DPRD Samarinda bersama dinas terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (5/3).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, sidak tersebut difokuskan untuk mengecek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) restoran tersebut. "Laporan masyarakat cukup banyak masuk ke kami. Baru hari ini kami sempat datang untuk melihat langsung, khususnya terkait IPAL," ujarnya.
Dari hasil peninjauan, dewan menemukan kondisi penampungan limbah yang mengandung minyak dan lemak cukup banyak. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Menurut Deni, pihak manajemen menyampaikan bahwa limbah rutin disedot dan diangkut setiap hari. Namun, hal itu masih perlu dipastikan melalui pengawasan lebih lanjut. "Mereka mengatakan setiap hari melakukan penyedotan satu sampai dua kali. Tapi kita tidak bisa memantau setiap hari, nanti kita minta DLH hadir dan memanggil manajemennya untuk memastikan," tegasnya.
Baca Juga: Head to Head Persik Kediri vs PSBS Biak: Cek Jadwal Duel Malam Ini di BRI Super League 2025/2026
Komisi III juga meminta sistem IPAL di restoran tersebut dilengkapi sesuai standar, termasuk memastikan grease trap atau perangkap lemak berfungsi dengan baik.
Selain itu, dewan turut menyoroti aspek perizinan usaha. Berdasarkan keterangan Dinas PUPR Samarinda, izin untuk lokasi Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani telah terpenuhi.
Namun, Deni mengungkapkan cabang Mie Gacoan di Jalan DI Panjaitan yang terafiliasi masih belum melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Yang di Ahmad Yani izinnya sudah lengkap. Tapi yang di Jalan DI Panjaitan itu belum. Nanti kita juga akan panggil manajemennya untuk memastikan kapan mereka bisa melengkapi perizinannya," jelasnya.
KKPR merupakan dokumen penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang suatu usaha dengan tata ruang wilayah dan menjadi bagian dari perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pihaknya juga menekankan tiga hal utama yang harus diperhatikan pelaku usaha, yakni kelengkapan perizinan dan tata ruang, pengelolaan limbah melalui IPAL, serta kesiapan fasilitas proteksi kebakaran.
"Banyak kejadian tempat usaha terbakar karena tidak siap alat pemadamnya. Itu juga harus menjadi perhatian," jelasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A