Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lapak Pasar Pagi Dibagi Bertahap, Disdag Pastikan Sesuai Kriteria Pedagang Aktif

Denny Saputra • Selasa, 10 Maret 2026 | 16:43 WIB

DIALOG: Nurrahmani (tengah) ketika menghadapi aksi pemilik SKTUB Pasar Pagi di kantor Disdag Samarinda, Selasa (10/3).
DIALOG: Nurrahmani (tengah) ketika menghadapi aksi pemilik SKTUB Pasar Pagi di kantor Disdag Samarinda, Selasa (10/3).

SAMARINDA- Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda memastikan pembagian lapak di Pasar Pagi tetap mengacu pada kriteria pedagang yang benar-benar aktif berjualan. Kebijakan itu juga merujuk pada arahan wali kota yang menekankan prioritas bagi pedagang riil dibanding sekadar kepemilikan dokumen.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Walikota Samarinda Nomor 500.2.1/0419/100.1 Perihal Instruksi Dalam Pelaksanan Pembagian Kios/Los/Lapk di Pasar Pagi Samarinda tertanggal 11 Februari 2021.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahami, menjelaskan tuntutan sebagian pemilik SKTUB agar seluruh dokumen mendapatkan lapak tidak bisa langsung dipenuhi. Menurutnya, pemerintah harus menyesuaikan dengan aturan dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau melihat tuntutan mereka memang ingin semua dapat. Tapi kami punya aturan dan berpegang pada surat terakhir dari Pak Wali,” ujarnya, ditemui usai aksi pemilik SKTUB di kantor Disdag Samarinda, Selasa (10/3).

Ia menyebut proses pembagian lapak dilakukan dengan mencocokkan ulang data yang diajukan pedagang dengan data awal yang dimiliki pemerintah. terlebih mereka ini masuk dalam pembagian tahap kedua dimana terdapat 480 lapak yang dibagikan. “Sejak awal Pak Wali menegaskan yang riil berjualan yang kami berikan,” terangnya.

Selain itu, kewajiban pembayaran retribusi juga menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian. Pedagang yang tidak aktif atau menelantarkan lapak berpotensi tidak mendapatkan alokasi kembali.

Disdag juga memastikan proses pembagian dilakukan bertahap. Tahap pertama hingga ketiga telah berjalan, sementara tahap berikutnya dijadwalkan segera diumumkan kepada publik. “Kami akan rilis lagi nama-nama penerima, lalu Kamis paling tidak sudah dilakukan pengundian untuk pengambilan kunci,” terangnya.

Ia menambahkan masih ada sekitar 80 penerima tahap pertama yang belum mengambil kunci. Disdag memberi waktu sepuluh hari kerja sebelum lapak tersebut kembali menjadi milik pemerintah kota. “Kalau dalam sepuluh hari kerja tidak diambil, maka lapak itu kembali ke pemkot dan akan kami bagikan lagi kepada pedagang lain yang membutuhkan,” tegasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#pembagian lapak pasar #Disdag Samarinda #Nurrahmani #Pasar Pagi Samarinda