KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Aktivitas pematangan lahan di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, masih dalam tahap proses perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda menyebut, pengelola kawasan masih perlu melengkapi sejumlah dokumen, terutama terkait kesesuaian klasifikasi usaha.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda Chairuddin mengatakan, proses pematangan lahan pada dasarnya harus didahului dengan kejelasan peruntukan pembangunan. "Sebetulnya itu masih dalam proses. Untuk pematangan lahan itu harus jelas dulu peruntukannya akan digunakan apa," ujarnya, Selasa (20/3).
Menurutnya, dari hasil pengawasan sebelumnya, ditemukan ketidaksesuaian pada pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan pengelola lahan. KBLI yang tercantum yakni 08105, yang umumnya berkaitan dengan aktivitas galian C atau pengambilan material tanah.
"Sementara menurut penjelasan mereka, kegiatan di lokasi itu bukan untuk galian C," jelasnya.
Chairuddin mengungkapkan, DPMPTSP telah melakukan pengawasan dan pembinaan sejak Juli 2025. Saat itu pihaknya memberikan arahan terkait tahapan perizinan yang harus dipenuhi pengelola lahan. "Kami sudah masuk melakukan pengawasan sejak Juli 2025 dan memberikan pembinaan terkait langkah-langkah perizinan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Lahan yang sedang dilakukan pematangan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 2 hektare. Namun, DPMPTSP mengaku belum melihat secara detail rencana tata ruang kawasan tersebut.
Saat proses awal perizinan berlangsung, aktivitas di lapangan disebut sudah mulai berjalan bersamaan dengan pengurusan izin. Namun, dokumen perizinan yang dimiliki saat ini baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB). "Dari DPMPTSP, yang sudah ada baru NIB," ujarnya.
Rencana awal pemanfaatan lahan itu disebut untuk pembangunan hotel. Namun, karena KBLI yang digunakan masih mengarah pada galian C, pengelola perlu menyesuaikan kembali klasifikasi usahanya. "Kalau untuk hotel sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja KBLI-nya harus disesuaikan agar selaras dengan kegiatan yang sebenarnya," jelasnya.
DPMPTSP Samarinda membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses perizinan. Layanan tersebut tersedia di kantor DPMPTSP dan dapat diakses secara gratis selama jam kerja. "Kami membuka layanan konsultasi gratis di lantai satu kantor DPMPTSP. Jika ada kebingungan atau kendala dalam proses perizinan, silakan datang untuk berkonsultasi," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A