SAMARINDA- Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menegaskan larangan praktik sewa-menyewa lapak di kawasan Pasar Pagi. Penegasan ini disampaikan menyusul proses penataan dan distribusi lapak yang tengah dilakukan pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan. Pengawasan akan dilakukan agar pemanfaatan kios tetap sesuai aturan.
Ketua TWAP Samarinda Syaparudin menjelaskan, seluruh lapak di Pasar Pagi merupakan aset milik pemerintah kota. Karena itu, tidak ada pihak perorangan yang memiliki hak untuk menyewakan lapak kepada pedagang lain. “Belajar dari pengalaman sebelumnya, lapak ini milik Pemkot, pasar milik Pemkot, lahannya juga milik Pemkot. Jadi tidak boleh ada perorangan yang menyewakan kepada pedagang,” ujarnya, ditemui di sela rilis Dinas Perdagangan di balaikota Samarinda, Rabu (11/3).
Ia menegaskan, lapak yang saat ini didistribusikan kepada pedagang oleh Dinas Perdagangan merupakan proses resmi yang telah melalui mekanisme pemerintah. Oleh karena itu, pedagang diminta tidak tergiur dengan tawaran sewa dari pihak tertentu. “Distribusi lapak yang dilakukan Disdag itu sudah benar. Jadi kalau ada perorangan yang menawarkan atau menyewakan lapak kepada pedagang, itu tidak benar,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penyewaan lapak oleh individu berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan pasar. Selain merugikan pedagang, kondisi tersebut juga bisa mengganggu upaya penataan yang sedang dilakukan pemerintah kota.
Karena itu, TWAP bersama pihak terkait akan terus memantau aktivitas di kawasan Pasar Pagi setelah proses penempatan pedagang berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyewaan ilegal di dalam bangunan pasar. “Kami akan terus memantau para pedagang di Pasar Pagi agar tidak ada proses sewa-menyewa lapak di dalam bangunan pasar,” terangnya.
Syaparudin menambahkan, pengawasan tersebut juga bertujuan menjaga keadilan bagi pedagang yang memang berhak menempati kios sesuai mekanisme resmi. Pemerintah kota ingin memastikan setiap lapak dimanfaatkan langsung oleh pedagang yang mendapatkannya. “Intinya lapak yang ada di Pasar Pagi itu untuk pedagang yang memang ditetapkan oleh pemerintah, bukan untuk disewakan kembali oleh pihak tertentu,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani