Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Wali Kota Samarinda Tegaskan RSUD IA Moeis Tak Boleh Tolak Pasien  

Denny Saputra • Kamis, 26 Maret 2026 | 12:24 WIB

 

Wali Kota Samarinda Andi Harun.   
Wali Kota Samarinda Andi Harun.  

SAMARINDA – Masalah penolakan pasien yang dibawa ke IGD RSUD IA Moeis telah sampai ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. Orang nomor satu di lingkungan pemkot Samarinda itu menyesalkan adanya laporan penolakan pasien di RSUD IA Moeis Samarinda.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak boleh menolak pasien, terlebih warga Samarinda yang membutuhkan penanganan medis. Pemkot juga memastikan akan menelusuri kebenaran kejadian tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Andi Harun mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai peristiwa tersebut. Namun ia menegaskan prinsip pelayanan kesehatan daerah harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

“Secara jujur saya belum mendapat informasinya secara lengkap. Tetapi yang perlu saya tegaskan, rumah sakit IA Moeis tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dari Samarinda,” tegasnya, Rabu (26/3/2026).

Menurutnya, dalam beberapa kasus di rumah sakit, persoalan yang muncul sering kali berkaitan dengan administrasi atau pembiayaan. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan pasien, terutama dalam kondisi darurat.

Ia mengingatkan seluruh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan di Samarinda agar mendahulukan tindakan medis. Urusan administrasi, kata dia, dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan awal.

“Dalam berbagai kesempatan kami selalu menegaskan kepada seluruh BLUD pelayanan kesehatan, yang paling pertama itu selamatkan pasien dulu. Apalagi kalau pasien datang dalam kondisi darurat,” jelasnya.

Andi Harun juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terhadap informasi yang beredar. Hal itu penting agar pemerintah tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan laporan sepihak.

Pemkot juga akan menelaah mekanisme rujukan pasien, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sering ditangani relawan. Selama ini, relawan kerap harus mencari rumah sakit rujukan sendiri ketika pasien tidak bisa ditangani di fasilitas kesehatan pertama.

“Kami akan lihat dulu aturan dan duduk persoalannya secara objektif. Kalau memang dari kejadian ini perlu ada penyesuaian SOP, tentu akan kita lakukan,” terangnya.

Menurut Andi Harun, mekanisme rujukan tidak bisa diputuskan secara sepihak karena juga berkaitan dengan persetujuan keluarga pasien maupun aspek hukum, terutama pada kasus kecelakaan lalu lintas. “Yang jelas semua kebijakan harus berbasis pada penyelamatan pasien. Jangan sampai dalam situasi darurat justru muncul kebingungan yang membuat penanganan terlambat,” tandasnya.

Sebagai informasi, keluhan disampaikan beberapa relawan ambulans yang kerap mendapat penolakan ketika membawa korban kecelakaan ke RSUD IA Moeis yang puncaknya, Selasa (24/3/2026), beberapa relawan meminta pihak rumah sakit memberi klarifikasi.

Kemudian manajemen RS bersama Dinkes Samarinda menggelar konferensi pers di kantor dinas kesehatan Samarinda, Rabu (25/3/2026). Hasilnya 19 tenaga kesehatan diberikan sejumlah sanksi administrasi seperti pemangkasan tunjangan hingga penundaan kenaikan pangkat. (*)

Editor : Sukri Sikki
#RSUD IA Moeis Samarinda #Laporan #pasien #andi harun