KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).
JPU Azan Akhmad Akhsya mengajukan tuntutan ini berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menyatakan bahwa Ammar merupakan pecandu dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Bukti-bukti berupa transfer uang Rp 12 juta, Rp 5 juta, serta uang tunai Rp 5 juta yang diterima Ammar diperlihatkan dalam persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mempertanyakan beratnya tuntutan tersebut mengingat kecilnya barang bukti yang ditemukan saat penangkapan, yaitu hanya 2,5 gram sabu-sabu dan 0,5 gram ganja. Jon juga menyoroti keanehan dalam proses hukum ini, mengingat majelis hakim telah menyetujui asesmen rehabilitasi bagi Ammar tapi keputusan tersebut belum dijalankan.
Ammar Zoni, yang ditangkap pada 12 Desember 2023 di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, sedang menjalani masa penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan kali ketiga Ammar menghadapi persidangan atas kasus serupa.(shf/c7/ayi)
Editor : Hernawati