Kepastian status hukum tersebut disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Prakoso, Kamis (5/3). Ia menyebut penetapan dilakukan usai gelar perkara yang digelar pekan ini.
“Statusnya sudah tersangka,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah atas dugaan fitnah melalui konten digital. Setelah proses penyelidikan dan peningkatan ke tahap penyidikan, penyidik akhirnya menyimpulkan terdapat unsur pidana sehingga perkara berlanjut dengan penetapan tersangka.
Dengan perkembangan tersebut, kedua terlapor kini berpotensi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik juga masih mendalami alat bukti tambahan, termasuk jejak digital yang beredar di berbagai platform media sosial.
Bareskrim menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, kasus ini turut menjadi sorotan publik mengingat nama-nama yang terlibat dikenal luas di jagat maya.
Editor : Uways Alqadrie