KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pemanfaatan aset pemerintah dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan transparan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh dalam penatausahaan aset.
Seluruh proses dilakukan dengan standar administrasi yang ketat agar setiap aset tercatat resmi dan terdokumentasi secara jelas.
“Semua disusun agar terekam dengan nomor laporan yang jelas. Tidak masalah jika perlu dicatat ulang, seluruh dokumen tetap kami ikat dan arsipkan,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Agus, meningkatnya minat investasi di Balikpapan menuntut adanya pedoman pemanfaatan aset yang lebih terstruktur. Raperda ini akan memuat ketentuan rinci mengenai berbagai skema kerja sama, mulai dari sewa hingga Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Kita ingin ketika investor datang, mereka tidak bingung. Semua skema pemanfaatan akan tertulis secara rinci dalam Perda,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya menyangkut administrasi pencatatan, tetapi juga kejelasan peran seluruh pihak terkait penggunaan aset daerah. Selama ini, masih muncul anggapan bahwa seluruh urusan aset menjadi tanggung jawab BKAD.
“Padahal tidak begitu. Ada pengguna barang, ada pengelola barang. Semua punya peran masing-masing. Raperda ini menempatkan tiap pihak pada porsi yang tepat,” tegasnya.
Raperda ini merupakan kewajiban seluruh pemerintah daerah sesuai kebijakan nasional. Karena itu, Balikpapan memastikan penyusunannya tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang semua daerah di Indonesia harus menyusun Perda ini. Jadi Balikpapan hanya menjalankan amanat regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Raperda Pengelolaan Aset Daerah telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Pro Pemda) dan kini sedang dalam tahap finalisasi.
“Harapannya pembahasan berjalan lancar dan tetap berada dalam koridor Permendagri Nomor 7 Tahun 2024,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani