ZAKAT PROFESI SUAMI DAN ISTRI
Pertanyaan :
Izin bertanya seputar zakat profesi. Kami suami istri bekerja, apakah hanya kepala keluarga (suami) saja yang berkewajiban membayar zakat profesi atau dua-duanya?. Dan bagaimana cara menghitungnya ? Hp. +62 85228500XXX
Jawaban :
(1). Setiap orang yang bekerja mendapatkan penghasilan, maka menurut para ulama yang mendukung adanya zakat profesi, wajib untuk mengeluarkan zakat profesinya. Sehingga meski suami isteri adalah satu kesatuan, namun karena masing-masing bekerja, maka masing-masing terkena kewajiban mengeluarkan zakat profesi. Prinsipnya, siapa yang mendapatkan pemasukan, maka dia wajib mengeluarkan sebagian harta dari apa yang didapatnya.
Sedangkan cara menghitungnya bahwa zakat profesi adalah 2,5% dari gaji atau pemasukan. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
Dalam hal ini ada perbedaan pandangan para ulama, namun bukan pada masalah gaji pokok dan bonusnya, melainkan pada masalah penghasilan kotor atau penghasilan bersih. Apakah berdasarkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.
Dalam hal ini ada dua pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup.
Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Namun, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya.
Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun, barulah Anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2,5% dari penghasilan bersih itu. Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Editor : Ismet Rifani