ZAKAT PASUTRI YANG BEKERJA DAN PUNYA USAHA
Pertanyaan :
Saya seorang suami yang bekerja di salah satu perusahan migas di Kota Balikpapan yang memiliki penghasilan bulanan dan dalam kegiatan kedinasan mendapatkan uang saku yang lumayan. Demikian juga dengan istri juga bekerja sebagai karyawan dan memiliki usaha sendiri. Apakah menghitung zakat harus disatukan atau membayar masing-masing? HP: 08119477xx
Jawaban :
Dalam fikih zakat, harta setiap orang dihitung secara individu, meskipun sudah menikah. Artinya, suami dan istri pada dasarnya memiliki kewajiban zakat masing-masing atas harta atau penghasilan yang mereka miliki.
Dalam hukum Islam, kepemilikan harta suami dan istri terpisah, sehingga suami menghitung zakat dari penghasilannya sendiri (gaji, bonus, uang saku dinas, investasi, dll).
Demikian istri menghitung zakat dari penghasilannya sendiri (gaji dan keuntungan usaha). Jika masing-masing penghasilan sudah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat), maka masing-masing wajib mengeluarkan zakat.
Secara teknis pembayaran bisa saja dibayarkan bersamaan melalui BMH namun tetap dihitung berdasarkan penghasilan masing-masing. Contoh Sederhana, misalnya dalam satu bulan :
- Penghasilan suami Rp20 juta
- Penghasilan istri (gaji + usaha): Rp10 juta
Jika keduanya sudah mencapai nisab tahunan:
- Zakat suami: 2,5% × Rp20 juta = Rp500.000
- Zakat istri: 2,5% × Rp10 juta = Rp250.000
Bisa saja dibayar sekaligus Rp750.000, tetapi tetap diniatkan bahwa Rp.500.000 zakat suami dan Rp. 250.000 zakat istri. Khusus istri yang memiliki usaha bis acara menghitung zakatnya berdasarkan zakat perdagangan/usaha, biasanya dihitung dari modal + keuntungan bersih – utang usaha, kemudian dizakati 2,5% jika sudah mencapai nisab dan haul. Wallahualam. (*)
Editor : Ismet Rifani