Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaltim Revisi Aturan Lingkungan: Dua Perda Dicabut, Ranperda Baru Disiapkan DPRD

B
Penulis: Bayu Rolles❯

Plt Kabid Pengendalian Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Wahyudin. (Bayu/KP)
Plt Kabid Pengendalian Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Wahyudin. (Bayu/KP)


Advertisement

KALTIMPOST.ID, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) tengah digodok di DPRD Kaltim. Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan dua perda lama yang sudah tak lagi sejalan dengan dinamika kebijakan dan kondisi lingkungan saat ini.

Dari Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 2 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Pelaksana tugas Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kaltim, M Wahyudin, menyebut Raperda PPPLH merupakan inisiatif Pemprov agar arah kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan nasional. “Jika sudah disahkan, dua perda itu otomatis dicabut,” ujarnya.

Dorongan pembaruan regulasi ini tak lepas dari terbitnya sejumlah aturan baru, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Cipta Kerja.

Berdasarkan kajian DLH Kaltim, lebih dari separuh isi perda lama tak lagi sesuai dengan ketentuan pusat. “Rancangan ini sebenarnya sudah kami ajukan sejak 2023, tapi sempat perlu penyesuaian dengan regulasi yang baru keluar,” tambah Wahyudin.

Advertisement

Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Prof. Irawan Wijaya Kesuma, mengingatkan agar raperda ini tak jadi formalitas belaka. Dia menekankan pentingnya pasal-pasal yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi perusak lingkungan. “Peraturan harus jelas dan punya gigi, bukan hanya formalitas,” katanya dalam forum masukan terhadap ranperda, Senin, 3 November 2025.

Menurutnya, perda baru ini harus mampu menjawab persoalan lingkungan yang kian kompleks di Kaltim, mulai dari banjir, perambahan hutan, tambang ilegal, hingga penurunan kualitas air, tanah, dan udara. “Semua itu persoalan nyata yang kita hadapi,” tegasnya.

Irawan menilai penting pula memasukkan aspek perlindungan sosial, ekonomi, dan ekologis bagi masyarakat terdampak. Ranperda ini, katanya, mesti adaptif terhadap dinamika lingkungan dalam satu dekade mendatang. “Semoga masukan dari akademisi bisa diakomodasi, apalagi proses penyempurnaannya masih berjalan,” tutupnya. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jangan Tunggu Bencana untuk Bersuara, Ridho Pratama Ajak Anak Muda Berani Kawal Isu Lingkungan

Jangan Tunggu Bencana untuk Bersuara, Ridho Pratama Ajak Anak Muda Berani Kawal Isu Lingkungan

Ridho Pratama dari Walhi ingatkan pentingnya kepedulian lingkungan secara konsisten, tidak hanya saat bencana terjadi di Kalimantan Timur.

Sabaruddin Sebut Biaya Pembukaan Lahan Mahal jadi Penyebab Jalan Pintas Pembakaran Diambil

Sabaruddin Sebut Biaya Pembukaan Lahan Mahal jadi Penyebab Jalan Pintas Pembakaran Diambil

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle ungkap biaya pembukaan lahan yang mahal picu praktik pembakaran lahan ilegal di Kaltim.

Insinerator Samarinda Reduksi 92 Persen Sampah, 60 Ton Jadi Abu

Insinerator Samarinda Reduksi 92 Persen Sampah, 60 Ton Jadi Abu

DLH Samarinda berhasil mereduksi 750 ton sampah hingga 92 persen menggunakan mesin insinerator, sisanya 60 ton menjadi abu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer