Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi II DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Bahas Raperda MMP dan Jamkrida

B
Penulis: Bayu Rolles❯

Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.(BAYU/KP)
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.(BAYU/KP)


Advertisement

KALTIMPOST.ID, Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan hasil kerjanya atas dua rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan badan hukum BUMD milik pemerintah, dalam paripurna yang digelar pada Senin, 17 November 2025.

Dua BUMD itu, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan dalam paripurna itu mereka meminta penambahan masa kerja lantaran masih ada sejumlah pasal yang mesti di konsultasikan ke Kemendagri.

“Sebenarnya masa kerja kami masih ada. Agar tak terlambat nantinya, makanya diusulkan dulu,” ungkapnya selepas paripurna. Dia menggarisbawahi, mereka tidak kedodoran dalam menyusun perubahan badan hukum dua perseroan daerah tersebut. Draf raperda sudah hampir beres.

Tapi Komisi II ingin mencoba menyisipkan beberapa klausul dalam peraturan baru itu. Di antaranya tentang menggerek pendapatan asli daerah, serta tanggung jawab sosial (CSR) kedua perseroan pelat merah itu.

Untuk mendongkrak deviden yang bisa disetorkan tentu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. Seperti sektor bisnis yang dikelola BUMD beserta pengembangannya.

Advertisement

Soal CSR harus berkesusiakan dengan UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta Peraturan Pemerintah 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT.

“Awalnya kami mau usulkan ada angka pasti soal besaran CSR, misal tiga persen,” terangnya. Tapi hal itu tak diperbolehkan aturan. Sementara Komisi II ingin memastikan agar dua perusahaan ini bisa benar-benar menjalankan program itu dan menuangkan langkah apa yang bisa ditempuh jika mereka abai melaksanakannya. 

Rumusan itu, kini tengah dimatangkan Komisi II bersama instansi terkait. Termasuk fasilitasi aturan ke Kemendagri. “Itu alasan utama mengapa kami mengajukan perpanjangan satu bulan. Ada sinkronisasi dengan Pemprov yang perlu ditempuh terkait dua raperda ini,” katanya mengakhiri.

Dalam paripurna, perpanjangan masa kerja yang diminta Komisi II diterima. Memenuhi kuorum, forum tersebut memberikan kesempatan komisi yang membidangi Perekonomian, Keuangan, dan Sumber Daya Alam itu untuk melanjutkan kerjanya selama satu bulan. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ekspor Lemak dan Minyak Nabati Kaltim Melonjak 18,24 Persen, Tembus USD412 Juta

Ekspor Lemak dan Minyak Nabati Kaltim Melonjak 18,24 Persen, Tembus USD412 Juta

Ekspor produk lemak dan minyak hewani maupun nabati dari Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat lonjakan pada September 2026.

Harga Sawit Kaltim Hari Ini: TBS Turun Imbas Harga CPO

Harga Sawit Kaltim Hari Ini: TBS Turun Imbas Harga CPO

Harga TBS sawit Kaltim periode 16-31 Oktober 2026 turun Rp66,51 per kg akibat pelemahan harga CPO global. Simak detail harga terbaru di.

Stok Darah PMI Balikpapan: Target 2.000 Kantong Per Bulan

Stok Darah PMI Balikpapan: Target 2.000 Kantong Per Bulan

PMI Balikpapan pastikan stok 2.000 kantong darah per bulan aman. Siap salurkan kebutuhan ke Samarinda hingga IKN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer