Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CALS Nilai Penunjukan Hakim MK Sarat Kepentingan Politik

N
Penulis: Nasya Rahaya❯
Diskusi publik CALS di Jakarta membahas borok seleksi hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya mekanisme penunjukan hakim oleh DPR yang dinilai tertutup dan berpotensi melemahkan independensi MK.
Diskusi publik CALS di Jakarta membahas borok seleksi hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya mekanisme penunjukan hakim oleh DPR yang dinilai tertutup dan berpotensi melemahkan independensi MK.

KALTIMPOST.ID — Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara menilai proses penunjukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengandung cacat serius dan berpotensi melemahkan lembaga penjaga konstitusi tersebut.


Advertisement

Penilaian itu disampaikan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk Membongkar Borok Seleksi Hakim MK yang digelar di Jakarta, Jumat (30/1).

Diskusi tersebut secara khusus menyoroti penetapan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang dinilai tertutup.

Dalam rilis tertulisnya, CALS menilai keputusan DPR tersebut menabrak prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, DPR mengklaim proses yang ditempuh telah sesuai prosedur.

Advertisement

Diskusi dipandu oleh Denny Indrayana dan diikuti sejumlah akademisi, antara lain Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).

Turut hadir Lukman Hakim Saefudin dan I Dewa Gede Palguna, mantan anggota Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja MPR 1999–2004 perumus amandemen UUD 1945. Palguna juga merupakan mantan hakim konstitusi yang kini menjabat Ketua Majelis Kehormatan MK.

Para peserta diskusi menilai penunjukan Adies Kadir berpotensi memolitisasi MK. Selain proses seleksi yang dinilai tertutup, rekam jejak Adies sebagai pimpinan DPR dan kader partai politik disebut mengandung benturan kepentingan dengan kewenangan MK.

Advertisement

“Seharusnya ada cooling off period untuk menghindari konflik kepentingan langsung. Itu idealnya diatur jelas dalam Undang-Undang MK,” kata Iwan Satriawan.

Iwan membandingkan mekanisme seleksi hakim konstitusi di Indonesia dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang memiliki aturan rinci dan standar seleksi seragam.

Menurut dia, Indonesia belum memiliki standar transparan dan partisipatif yang berlaku bagi semua lembaga pengusul hakim MK—DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. “Sistem di Indonesia ini terlalu politis,” ujarnya.

CALS juga menyoroti tafsir keliru terhadap Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebut hakim konstitusi “diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

Diksi tersebut, menurut Lukman Hakim Saefudin, tidak berarti hakim mewakili lembaga pengusulnya. “Semangatnya adalah menjaga kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hakim harus berdiri independen,” katanya.

Kekeliruan tafsir itu dinilai pernah terjadi dalam kasus penggantian hakim konstitusi Aswanto pada 2022. Bahkan, pandangan bahwa hakim dapat dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu oleh lembaga pengusulnya telah masuk dalam draf revisi UU MK yang dibahas DPR.

CALS menduga DPR akan melanjutkan pengesahan revisi tersebut, sehingga membuka peluang penggantian hakim kapan saja. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya sistematis melemahkan MK, terutama di tengah peran MK yang kian krusial mengoreksi produk legislasi DPR.

“DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik legislasi yang ugal-ugalan,” kata Charles Simabura.

Menurut CALS, berbagai literatur demokrasi menunjukkan kecenderungan melemahkan lembaga pengawas kekuasaan sebagai cara membunuh demokrasi secara perlahan. Dalam konteks Indonesia, MK dinilai menjadi target penting karena perannya yang strategis dan sejumlah putusannya yang progresif.

Ke depan, CALS bersama organisasi lain berencana terus melakukan upaya advokasi untuk menjaga independensi MK. Langkah tersebut antara lain melalui penulisan, forum publik, serta pengajuan gugatan dan permohonan ke lembaga peradilan, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Majelis Kehormatan MK, dan Mahkamah Konstitusi. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

MK dan Peta Pemakzulan

MK dan Peta Pemakzulan

MK tidak sepenuhnya menutup diri dengan memberikan exit plan pada lembaga tertentu untuk menindak lanjuti kasus Gibran.

KPU Sebut Gugatan Syarat Cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi Telat 905 Hari

KPU Sebut Gugatan Syarat Cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi Telat 905 Hari

Gugatan syarat pendidikan Gibran kembali disidangkan di MK. KPU mengungkap persoalan tenggat waktu dan kewenangan dalam perkara ini.

Capres-Cawapres Bakal Wajib Didukung Minimal 2 Fraksi, Ada Respons Berbeda dari NasDem dan PDIP

Capres-Cawapres Bakal Wajib Didukung Minimal 2 Fraksi, Ada Respons Berbeda dari NasDem dan PDIP

Wacana capres didukung minimal 2 fraksi kembali mencuat. NasDem menyambut, sementara PDIP memilih menunggu rumusan RUU Pemilu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer