Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Program MBG, KIKA: Kebebasan Akademik Terancam!

B
Penulis: Bayu Rolles❯

Tangkapan layar diskusi KIKA terkait intimidasi dan teror pengkritik kebijakan pemerintah. (Ist)
Tangkapan layar diskusi KIKA terkait intimidasi dan teror pengkritik kebijakan pemerintah. (Ist)


Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melontarkan kecaman keras atas teror dan intimidasi yang menyasar mahasiswa pengkritik kebijakan publik. Serangan itu tak hanya berbentuk ancaman fisik, tetapi juga merambah ke ruang digital dan bahkan menyentuh keluarga korban.

Kasus yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, menjadi sorotan. Seusai menyampaikan kritik terhadap program MBG yang dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Dia disebut menerima teror yang kemudian ikut menyeret keluarganya. Bagi KIKA, peristiwa ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik, kebebasan berekspresi, dan rasa aman sivitas akademika.

KIKA menegaskan, kritik terhadap kebijakan publik adalah napas universitas sebagai penjaga nalar kritis. Perguruan tinggi memikul tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberi masukan berbasis data demi lahirnya kebijakan yang adil, menghormati hak asasi manusia, dan sejalan dengan prinsip negara hukum.

Karena itu, segala bentuk pembungkaman. Mulai dari ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, hingga tekanan terhadap keluarga—dinilai sebagai praktik anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik.

Advertisement

Kampus, tak hanya UGM, mestinya dapat menjadi tempat aman bagi perbedaan pendapat dan pengujian gagasan. Aktivitas mahasiswa dalam mengkritik kebijakan, termasuk komunikasi ke lembaga internasional seperti UNICEF, dipandang jadi bagian sah dalam partisipasi warga dalam tata kelola demokrasi. Dan hal itu bukan tindakan yang pantas dibalas dengan teror.

Secara akademik, analisis kebijakan yang dilakukan mahasiswa BEM UGM atas program MBG dinilai sebagai bukti bekerjanya fungsi pendidikan: mendorong perubahan sosial dan peradaban. Dalam tradisi keilmuan, termasuk studi advokasi, HAM, dan penyelesaian sengketa, mekanisme kritik adalah hal ilmiah. Mencampuradukkan persoalan personal dengan meneror keluarga pengkritik disebut sebagai tindakan kekanak-kanakan dan tidak profesional.

KIKA juga menyoroti pola intimidasi yang meluas hingga keluarga sebagai eskalasi berbahaya. Praktik ini berpotensi menciptakan efek gentar yang membuat mahasiswa dan sivitas akademika takut menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan.

Dari sisi hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi itu menegaskan kebebasan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan secara bertanggung jawab melalui tridharma perguruan tinggi. Artinya, ekspresi kritik yang berlandaskan nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.

Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan hak atas pendidikan dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR).

Perlindungan ini mencakup pula aktivitas akademik di ruang digital, sehingga serangan siber dan intimidasi daring terhadap ekspresi akademik dapat dipandang sebagai pelanggaran HAM.

Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang kemudian diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Akademik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2021.

Standar itu menekankan bahwa insan akademik harus bebas dari pembatasan saat mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab, sementara otoritas publik wajib menghormati dan melindungi kebebasan tersebut. Dalam kerangka ini, teror terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan akademik. (*/riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Beda Keterangan, BGN Sebut Disetop, Distribusi MBG di SDN 012 Bontang Selatan Tetap Lanjut

Beda Keterangan, BGN Sebut Disetop, Distribusi MBG di SDN 012 Bontang Selatan Tetap Lanjut

Meski BGN sebut disetop sementara, MBG di SDN 012 Bontang Selatan tetap dibagikan. Dinkes tunggu hasil sampel Labkesda.

Tagih Hak Dapur MBG hingga Rp 3,5 Miliar, Perkumpulan Mitra Datangi Kantor BGN

Tagih Hak Dapur MBG hingga Rp 3,5 Miliar, Perkumpulan Mitra Datangi Kantor BGN

Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) datangi kantor BGN. Keluhkan pembayaran dapur MBG yang tak kunjung cair hingga harus berutang.

Nanik S Deyang Buka Suara Usai Mundur dari BGN, Akui Dihubungi Jaksa Agung Saat Jalani Pengobatan

Nanik S Deyang Buka Suara Usai Mundur dari BGN, Akui Dihubungi Jaksa Agung Saat Jalani Pengobatan

Nanik S Deyang menegaskan pengunduran dirinya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) murni karena alasan kesehatan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer