Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Konsumen Balikpapan Regency Menuntut Hak, DPRD: Developer Abaikan Hak Pembeli

D
Penulis: Dina Angelina❯
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung

Advertisement

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Ratusan konsumen Balikpapan Regency mendesak kepastian pembangunan rumah yang tak kunjung terealisasi sejak 2023.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Balikpapan menilai pihak pengembang telah mengabaikan hak konsumen dan menyarankan kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Seperti diketahui, ratusan konsumen yang berasal dari berbagai cluster menuntut hak. Mereka membeli rumah sejak 2023, baik cash atau KPR. Namun belum ada kepastian kapan dapat menghuni rumah impian.

Advertisement

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung mengatakan, sebagai legislator menilai developer telah mengabaikan hak-hak konsumen. Seharusnya ketika ada transaksi jual-beli, developer harus memenuhi hak pembeli rumah atau tanah tersebut.

“Ini sudah masalah hukum. Perdata atau pidana. Apalagi yang cash keras 152 orang. Itu kan bisa dikatakan mengabaikan hak-hak konsumen,” ungkapnya kepada awak media.

Advertisement

Politikus Partai Golkar ini menyarankan kasus ini dibawa ke ranah hukum. Sebab agar tidak ada lagi kejadian berulang yang merugikan konsumen. Wahyullah menyoroti kejadian serupa ini sudah beberapa kali terjadi di Balikpapan.

Kebetulan saja kali ini dari developer yang cukup terkenal alias bonafide. Kalau sebelum-sebelumnya banyak, termasuk yang skala-skala kecil. Dia mengingatkan perlu pengawasan ketat.

Terutama dari pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyaring saat pengajuan perizinan dan sebagainya. “Pengawasannya harus diperketat. Kalau mau menjual sesuatu harus sudah siap layak untuk dijual dari sisi hukum dan legalitas,” bebernya.

Peran pemerintah melalui Disperkim harus ikut terlibat mengawasi. Salah satunya bidang perumahan dengan tugas memonitoring pembangunan perumahan di Balikpapan.

Dia menyarankan konsumen tetap mengambil langkah hukum. “Tapi didampingi konsultan hukum atau lembaga bantuan hukum supaya hak-hak mereka tetap tercapai dengan baik,” bebernya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Limbah Domestik Balikpapan: DPRD Mulai Susun Raperda Baru

Limbah Domestik Balikpapan: DPRD Mulai Susun Raperda Baru

Bapemperda DPRD Balikpapan menyusun aturan pengelolaan limbah domestik guna mengatasi pencemaran sungai dan meningkatkan kesehatan.

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ajak Gen Z Berinovasi   

Peringati Sumpah Pemuda 2026, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ajak Gen Z Berinovasi  

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 tahun 2026 menjadi momentum bagi Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.

10 TPU di Balikpapan Penuh, DPRD Dorong Pemanfaatan Makam Terpadu Km 15   

10 TPU di Balikpapan Penuh, DPRD Dorong Pemanfaatan Makam Terpadu Km 15  

Pemerintah Kota Balikpapan berencana menutup 10 lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada tahun ini.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer