Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Pengisian Jabatan OPD Kaltim, DPRD: Jangan Ada Permainan!

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Bayu/KP)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi. (Bayu/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah kini tak lagi lewat seleksi terbuka. Aturan baru dari pemerintah pusat mewajibkan setiap calon pejabat melalui mekanisme manajemen talenta yang menilai rekam jejak, capaian kinerja, hingga kompetensi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menilai skema tersebut jadi langkah maju karena memperkuat penerapan sistem merit dalam birokrasi. Namun, menurutnya, kualitas aturan tetap bergantung pada integritas pelaksanaannya. 

"Kalau kompetensinya bagus dan sesuai aturan, silakan saja. Tapi kalau ada permainan, ya sama saja. Untuk apa. Yang penting tetap mengacu pada sistem merit," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.

Advertisement

Agus menjelaskan, meski regulasi membuka peluang bagi ASN dari daerah lain mengikuti seleksi jabatan di Kaltim, proses penentuan tetap berada di tangan Komite Manajemen Talenta. Tim yang beranggotakan sekretaris daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat itu bertugas menilai kelayakan kandidat sebelum mengusulkan nama kepada kepala daerah.

Meski demikian, Politikus Gerindra itu menekankan agar ASN dari lingkungan Pemprov Kaltim semestinya menjadi prioritas utama. Mengingat, gubernur dan sekretaris daerah memiliki tanggung jawab sebagai pembina aparatur di daerah. 

"Kalau akhirnya harus mendatangkan orang dari luar, berarti pembinaan terhadap ASN di daerah belum berhasil," katanya. Di luar persoalan seleksi pejabat, Agus juga menyoroti pentingnya memperbaiki komunikasi pemerintah kepada masyarakat.

Advertisement

Menurutnya, banyak kebijakan yang memicu kesalahpahaman bukan karena substansinya bermasalah, melainkan akibat penyampaian informasi yang tidak efektif.

Karena itu dia juga mengingatkan agar proses pengisian jabatan definitif organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar berjalan transparan dan bebas dari praktik yang menyimpang. Jika ada penyimpangan dalam proses tersebut bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan hukum," tegasnya mengakhiri. (riz)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Banyak Kepala OPD Kaltim Masih Berstatus Plt, DPRD Minta Penjelasan Pemprov

Banyak Kepala OPD Kaltim Masih Berstatus Plt, DPRD Minta Penjelasan Pemprov

Kekosongan sejumlah kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) definitif di lingkungan Pemprov Kaltim membuat DPRD Kaltim gerah.

Fraksi Gerindra Kaltim Dukung Hak Angket, Agus Suwandy: Ini Fungsi Pengawasan

Fraksi Gerindra Kaltim Dukung Hak Angket, Agus Suwandy: Ini Fungsi Pengawasan

Fraksi Gerindra DPRD Kaltim pastikan dukung usulan hak angket untuk selidiki kebijakan pemprov. Seluruh anggota diinstruksikan hadir.

Sentil Pengadaan Mobil Dinas Pemprov Kaltim, Sekprov Sri Wahyuni Beber Alasan Belanja di Atas Rp 10 Juta Wajib Lapor

Sentil Pengadaan Mobil Dinas Pemprov Kaltim, Sekprov Sri Wahyuni Beber Alasan Belanja di Atas Rp 10 Juta Wajib Lapor

Kebijakan baru Pemprov Kaltim: Belanja OPD di atas Rp 10 juta wajib diverifikasi. Sekda Sri Wahyuni tegaskan aturan ini demi efisiensi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer