Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Tipikor Samarinda: BPN Ungkap 2.170 Hektare HPL 01 Separi Beririsan dengan IUP 3 Perusahaan

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Sidang dugaan pemanfaatan lahan negara oleh PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (16/9/2026). (Bayu/KP)
Sidang dugaan pemanfaatan lahan negara oleh PT JMB Grup di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (16/9/2026). (Bayu/KP)

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 Separi, Kutai Kartanegara, kembali diuji di meja sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 16 September 2026.

Bagaimana riwayat administrasi dokumen pertanahan itu hingga muncul lokasi yang beririsan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), diungkapkan tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum untuk mengurai dugaan pemanfaatan aset negara bagi kegiatan pertambangan di PT Jembayan Muara Bara (JMB) Grup.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Kartanegara Heru Maulana, serta dua pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Didik Prasetyo Widianto dan Mujiono.

Keterangan ketiganya mengarah pada satu dokumen yang telah berusia lebih dari empat dekade, yakni Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 44/HPL/DA/1981.

Dokumen yang terbit pada 15 April 1981 itu menjadi dasar pemberian HPL seluas 120.537.350 meter persegi atau sekitar 12.053 hektare di Kutai Kartanegara kepada Departemen Transmigrasi.

Advertisement

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, Didik Prasetyo Widianto menjelaskan bagaimana hak pengelolaan tersebut muncul.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN/ATR Kaltim sejak 2025 itu mengatakan, data HPL 01 Separi tersimpan di bidang yang dipimpinnya. Di antaranya peta situasi dan salinan SK Mendagri Nomor 44/HPL/DA/1981.

“Ada peta situasi dan salinan SK Mendagri Nomor 44/HPL/DA/1981,” kata Didik.

Menurut dia, penerbitan HPL bermula dari permohonan kawasan transmigrasi di Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri. Permohonan itu diteruskan kepada Pemprov Kaltim, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya keputusan pencadangan lahan di kawasan Embalut, Kukar.

Prosesnya berlanjut dengan pengukuran keliling lahan dan penerbitan peta situasi yang teregistrasi di Kanwil BPN Kaltim pada 1981. Setelah itu, pemeriksaan tanah dan penyusunan gambar situasi dilakukan dan dirangkum dalam risalah Kantah Kukar.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Korupsi JMB Ungkap Riwayat HPL 01 Separi, Berawal dari Lahan Transmigrasi 19798

Sidang Korupsi JMB Ungkap Riwayat HPL 01 Separi, Berawal dari Lahan Transmigrasi 19798

HPL 01 Separi kembali dibahas dalam sidang dugaan korupsi pemanfaatan aset negara yang melibatkan PT JMB Grup.

Sidang Korupsi JMB Grup, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan HPL 01 Separi

Sidang Korupsi JMB Grup, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan HPL 01 Separi

Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pemanfaatan HPL 01 Separi menyoroti dugaan tebang pilih dalam penanganan hukum.

IUP Bukan Tiket Bebas Menggali, Ahli Pertambangan Ungkap Kewajiban Penyelesaian Lahan PT JMB Grup

IUP Bukan Tiket Bebas Menggali, Ahli Pertambangan Ungkap Kewajiban Penyelesaian Lahan PT JMB Grup

Ahli pertambangan Iqbal Mandala Putra tegaskan di Pengadilan Tipikor Samarinda: IUP bukan tiket bebas menggali sebelum hak atas tanah klir.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer