Buntut Penggelapan Dana Bantuan dan Miras BEM, Dua Mahasiswa Unmul Terancam Dikeluarkan Kampus

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul) menyiapkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO) untuk dua mahasiswa berinisial MZ dan MT. Keduanya dinilai bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penggalangan bantuan korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur.
Keputusan itu merujuk pada hasil investigasi Komisi Etik Adhoc Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Dari pemeriksaan tersebut, rektorat juga menyiapkan sanksi tingkat sedang bagi dua mahasiswa lain, yakni AR dan RBH, yang dinilai memiliki tanggung jawab berbeda dalam dua persoalan yang mencoreng nama kampus.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof. Moch Bahzar, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Selasa sore, 20 Oktober 2026. “Ada dua sanksi yang disiapkan rektorat untuk masalah ini. Sanksi berat dan sedang,” katanya.
Baca Juga: Investigasi Etik Unmul Tuntas, Ketua BEM KM dan 3 Mahasiswa Terancam Sanksi Rektorat
Sanksi terberat diarahkan kepada MZ dan MT. Hasil investigasi komisi etik menyebut keduanya diduga menggunakan uang hasil penggalangan dana untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut semula dikumpulkan untuk membantu korban kebakaran di Muara Bengkal. “Sanksi berat ini bentuknya drop out,” tegas Bahzar.
Pihak kampus, lanjut dia, telah menyampaikan informasi mengenai rencana sanksi tersebut kepada orang tua kedua mahasiswa. Bahzar menyebut keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan Unmul untuk memulihkan citra kampus di Gunung Kelua sekaligus memberi efek jera.
“Kasus ini masalah kemanusiaan dan tak ada toleransi untuk itu,” ujarnya. Sementara sanksi tingkat sedang disiapkan untuk AR, mahasiswa yang bertindak sebagai penanggung jawab penggalangan dana. Meski urusan teknis kegiatan didelegasikan kepada MZ, komisi etik menilai AR tetap memiliki tanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana.
Penggalangan dana pada 25 Agustus 2026 berhasil menghimpun Rp12.235.900. Namun, dana itu tak segera disalurkan kepada korban. Persoalan baru terungkap pada 15 September 2026, ketika lakban pada kotak sumbangan didapati telah terbuka. “Hasil Komisi Etik mengungkap jika AR tak menyegerakan menyalurkan dan berujung terungkap jika kotak sumbangan yang dilakban dibuka pada 15 September 2026,” kata Bahzar.
Mahasiswa berinisial RBH juga akan dikenai sanksi sedang. Dia merupakan pimpinan BEM-KM Unmul saat botol-botol minuman keras ditemukan di sekretariat organisasi mahasiswa tersebut. Komisi etik menilai ada kelalaian dalam membiarkan botol-botol itu berada di lingkungan sekretariat.
Soal bentuk sanksi untuk AR dan RBH belum diputuskan secara terperinci. Rektorat masih berkoordinasi dengan fakultas masing-masing mahasiswa. Pilihannya, kata Bahzar, dapat berupa skorsing atau penurunan semester. “Sanksi akan dikoordinasikan ke fakultas terkait untuk segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (riz)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



