Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Empat Sektor Ini Jadi Incaran PAD Kaltim, DPRD Ingatkan Risiko Pembentukan BLUD dan Salah Hitung

B
Penulis: Bayu Rolles❯
Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Bayu/KP)
Anggota DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Bayu/KP)  

Advertisement

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya mendongkrak pendapatan daerah dengan mencari sumber penerimaan baru perlu memastikan langkah itu punya dasar hukum dan mekanisme yang sah. Persoalan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD).

 Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim menemukan sejumlah klausul yang tak lagi bisa menggunakan mekanisme pemungutan sebelumnya.

Anggota Pansus LLPAD, Didik Agung Eko Wahono, menyebut ada empat sektor yang perlu disesuaikan mekanisme pemungutannya, yakni retribusi terminal, perikanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.

Advertisement

Keempatnya masih berpeluang menghasilkan pendapatan bagi daerah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Daerah, sebut dia, perlu menyiapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki keleluasaan mengelola layanan sekaligus melakukan pemungutan sesuai ketentuan.

“Kalau petunjuk dari Mendagri, solusi untuk klausul-klausul yang tidak bisa masuk itu adalah dibuatkan BLUD,” kata Didik.

Advertisement

Tapi membentuk BLUD juga membuka persoalan lain. Ada kebutuhan kelembagaan, biaya operasional, dan konsekuensi anggaran yang meati dihitung. Pemerintah tak bisa sekadar mendirikan badan pengelola demi membuka keran penerimaan baru.

“Jangan sampai BLUD dibentuk, penghasilannya hanya sedikit. Itu malah bangkrut lagi daerah kita,” ujarnya.

Hal itu jadi batas agar daerah tak asal membentuk unit baru. Apalagi potensi penerimaan yang tercatat dalam proyeksi belum tentu seluruhnya bisa dipungut. Terlebih, jika realisasinya bergantung pada lembaga baru yang juga membutuhkan biaya untuk beroperasi.

Didik menyebut  potensi pendapatannya memang terlihat fantastis, sekitar Rp335 miliar per tahun. Tapi nilai itu masih sebatas perkiraan dan belum pasti masuk ke kas daerah sebagai pendapatan.

“Di sini contoh potensinya ada Rp335 miliar per tahun. Kalau dibuatkan BLUD, apakah BLUD nanti mampu menghasilkan itu? Kalau tidak, ya percuma saja,” katanya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan APBD 2026

Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Bahas Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan APBD 2026

Perubahan APBD Kaltim 2026 belum sepenuhnya selesai. Setelah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejumlah catatan dan rekomend

DPRD Kaltim Susun Ranperda Jasa Lingkungan, Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi Jamrek

DPRD Kaltim Susun Ranperda Jasa Lingkungan, Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi Jamrek

DPRD Kaltim godok Ranperda Jasa Lingkungan Hidup. Ekti Imanuel & Sarkowi V Zahry ingatkan pentingnya jamrek serta keseimbangan ekologi.

Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK Geram Listrik Padam Berulang, Minta PLN Transparan soal Pembangkit

Anggota DPRD Kaltim Makmur HAPK Geram Listrik Padam Berulang, Minta PLN Transparan soal Pembangkit

Pemadaman listrik di Berau disorot DPRD Kaltim. Makmur HAPK desak Pemda dan PLN cari solusi serta transparansi pasokan listrik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer