Gugatan Suket Pendidikan Gibran di PTUN Dicabut, Denny Indrayana Walk Out dari Sidang

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memutuskan mencabut gugatan dan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10). Langkah tersebut diambil bersama tim kuasa hukumnya di tengah proses persidangan kasus surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Denny menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh ketidakpuasan terhadap pihak tergugat. Ia menyebut Kementerian Pendidikan tidak kunjung menyertakan bukti dasar terbitnya surat keterangan yang dipersoalkan.
Baca Juga: MacBook Pro Terbaru 2026 Resmi Diperkenalkan, Apple Bawa Layar Sentuh dan Dynamic Island
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," kata Denny.
Denny mengaku heran karena pihak tergugat justru mengajukan keberatan saat pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan. Menurutnya, sikap tersebut dinilai janggal karena tergugat tidak mampu menunjukkan dokumen dasar sejak awal persidangan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Perusahaan Asing
Perkara ini bermula dari gugatan yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 oleh PT Mercy Toga Kirana melawan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan tersebut merupakan instrumen penting karena menjadi dasar penilaian administratif bagi KPU RI saat memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di PTUN terkait perkara tersebut terhenti seiring dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




