Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres Gibran Dinyatakan Tidak Sah

A
Penulis: Ari Arief❯
Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran.
Mahkamah Agung.

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 ini ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius.

Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sebelumnya. Majelis hakim tingkat kasasi memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian isi putusan tersebut melalui laman resmi kepaniteraan MA.

Subhan selaku penggugat menyatakan bahwa gugatannya mencakup dua poin utama terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Ia meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.

"Permohonan saya agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik dari yang memegangnya. Itu saja. Itu dikabulkan," ujar Subhan saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Subhan menilai putusan ini berdampak langsung pada syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 lalu. Hal ini disebabkan dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pengganti ijazah SLTA.

Meski demikian, Subhan mengakui belum menerima salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim lebih lanjut. Pihak MA melalui juru bicara Yanto telah mengonfirmasi putusan tersebut dengan memberikan salinan kepada awak media.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran, Partai Demokrat Masih Bersikap Hati-hati

Demokrat masih pelajari putusan MA soal suket pendidikan Gibran dan pastikan sikap politik baru ditentukan setelah salinan utuh diterima.

Margarito Kamis: Kedudukan Gibran Otomatis Tamat, Hukum Tidak Urus Politik!

Margarito Kamis: Kedudukan Gibran Otomatis Tamat, Hukum Tidak Urus Politik!

Margarito Kamis tegaskan kedudukan Gibran sebagai Wapres otomatis tidak sah karena suket dibatalkan MA. Ilmu hukum tak ada urusan politik!

Mahfud MD Heran Jokowi dan Gibran Luput dari Sadapan Ilegal: "Kok Gampangnya Tokoh Lain Disadap?"

Mahfud MD Heran Jokowi dan Gibran Luput dari Sadapan Ilegal: "Kok Gampangnya Tokoh Lain Disadap?"

Mahfud MD soroti kejanggalan kasus penyadapan ilegal era Listyo Sigit yang menyasar tokoh penting namun melewatkan Jokowi dan Gibran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer