MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres Gibran Dinyatakan Tidak Sah

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan terkait pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 ini ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Yulius.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta sebelumnya. Majelis hakim tingkat kasasi memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Baca Juga: Kunjungi Unpam, Pembina Yapenti DWK Uniba Pelajari Pengelolaan Infrastruktur dan Pembiayaan
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian isi putusan tersebut melalui laman resmi kepaniteraan MA.
Subhan selaku penggugat menyatakan bahwa gugatannya mencakup dua poin utama terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Ia meminta surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.
Baca Juga: Jangkau Warga Lansia dan Pelosok, Dissos PPU Kerahkan 1.711 Agen Perlinsos
"Permohonan saya agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik dari yang memegangnya. Itu saja. Itu dikabulkan," ujar Subhan saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Subhan menilai putusan ini berdampak langsung pada syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 lalu. Hal ini disebabkan dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pengganti ijazah SLTA.
Meski demikian, Subhan mengakui belum menerima salinan lengkap putusan MA untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim lebih lanjut. Pihak MA melalui juru bicara Yanto telah mengonfirmasi putusan tersebut dengan memberikan salinan kepada awak media.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




