
KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Divisi Propam Polri segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan intimidasi dalam penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) HQ di Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah tindakan aparat di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menekankan pentingnya menjaga prinsip perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak dalam setiap operasi kepolisian. Ia mengingatkan bahwa tindakan aparat di lingkungan pendidikan, rumah sakit, maupun tempat ibadah harus dilakukan dengan pendekatan yang terukur.
Baca Juga: Bantu Bangun Tepat Waktu, Ini 7 Rekomendasi Aplikasi Alarm HP untuk Tunjang Rutinitas Harian
"Penting kami ingatkan kepada Propam untuk turun melihat langsung kenapa peristiwa ini bisa terjadi. Ada SOP spesifik terkait penindakan yang melibatkan perempuan, anak, dan lembaga pendidikan," ujar Choirul Anam, dikutip Minggu (1/11/2026).
Selain audit prosedur, Anam meminta Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan transparan mengenai latar belakang penggeledahan. Ia menyarankan kepolisian membeberkan bukti pendukung seperti foto atau video agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat. Hal ini mencakup kejelasan hubungan antara DPO kasus terkait dengan pondok pesantren tersebut.
Baca Juga: Kebutuhan Kerja Kian Fleksibel, Ini 6 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan yang Siap Tunjang Produktivitas
Sebelumnya, pihak Ponpes HQ di Kecamatan Mojolaban melaporkan tindakan intimidasi oleh aparat pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, menyebut belasan santriwati dan ustazah mengalami trauma akibat prosedur penggeledahan yang dianggap kasar.
Menurut Diyana, aparat mendobrak pintu pondok hingga kamar santriwati saat mereka sedang beristirahat. Selain itu, para santriwati sempat ditodong senjata laras panjang dan dibentak oleh petugas di lokasi.
Kompolnas kini menuntut klarifikasi apakah kepolisian telah melibatkan pihak terkait, seperti unit perlindungan perempuan dan anak, selama operasi berlangsung. Penegakan hukum ditegaskan harus tetap berada dalam koridor hak asasi manusia dan menjamin perlindungan terhadap santriwati yang menjadi subjek pemeriksaan.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




