Alat Sadap Jenderal Sigit dkk Seharga Rp 1 Triliun: Diduga Dibeli dari Uang Judol dan Narkoba

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Nilai perangkat penyadapan yang diduga digunakan dalam operasi pemantauan sejumlah pejabat negara disebut mencapai triliunan rupiah.
Perangkat berteknologi tinggi tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan pemindahan alat dari Mabes Polri ke sejumlah rumah jenderal setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat Kapolri.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengungkapkan dugaan tersebut dalam siniar di kanal Akbar Faizal Uncensored, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: Daftar 43 Tokoh yang Diduga Disadap Jenderal Sigit dkk: Dari Prabowo, SBY hingga Jusuf Kalla
Menurut Selamat, perangkat penyadapan itu merupakan peralatan khusus dengan nilai pengadaan sangat besar. Bahkan, ia memperkirakan nilainya mencapai Rp 1 triliun.
Ia menyebut keberadaan dan penggunaan perangkat tersebut perlu ditelusuri, terutama terkait kewenangan serta prosedur hukum dalam melakukan penyadapan.
Selamat juga menduga perangkat serupa ditempatkan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan beberapa perwira tinggi Polri. Di antaranya rumah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Slamet Uliandi, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan dugaan aktivitas tersebut, menurut Selamat, bermula dari deteksi Mabes Polri terhadap perangkat penyadapan yang beroperasi di rumah Ahrie.
Divisi Propam bersama Brimob disebut kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa dini hari. Dalam keterangannya, Selamat menyebut Ahrie sempat melakukan perlawanan sebelum diborgol dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua.
Ia mengklaim Ahrie kemudian mengaku menjalankan perintah Listyo.
Belum Ada Bukti Terbuka Pengadaan Rp 1 Triliun
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




