Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Lanjutan Korupsi Perumda PPU, Eks Direktur PBTE Sebut Modal Dipinjam AGM, lalu LPj Tak Dibuat

Bayu Rolles • Rabu, 3 April 2024 | 11:00 WIB

 

Abdul Gafur Mas
Abdul Gafur Mas

SAMARINDA-Bekas Direktur Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Baharun Genda kembali dihadirkan komisi antirasuah ke Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (2/4). Terpidana korupsi penyertaan modal di PBTE itu bersaksi untuk Abdul Gafur Mas`ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2022 yang terseret di kasus yang sama.

Baharun mengurai sejumlah uang dari penyertaan modal yang diterima PBTE pada 2021 lalu yang mengalir ke kantong AGM, sekitar Rp 874 juta. “Saya lupa tanggalnya, pokoknya tak lama setelah modal itu cair, AGM hubungi saya mau pinjam uang Rp 500 juta,” ucapnya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Ary Wahyu Irawan tersebut. Karena arus keuangan PBTE belum sepenuhnya sehat lantaran sejak dibentuk pada 2020, perumda yang ditujukan untuk mengelola dana participating interest (PI) 10 persen Blok Migas East Attaka tersebut, tak memiliki sepeser pun uang.

 Modal baru diberikan pada 2021 selepas Peraturan Daerah (Perda) PPU 6/2020 tentang penyertaan modal terbit di Desember 2020. Modal yang diberikan Pemkab PPU pada 2021 ke PBTE sebesar Rp 3,6 miliar dan diberikan bertahap. Pertama Rp 800 juta, lalu Rp 2,8 miliar. Kedua transferan itu diberikan dalam jangka waktu berdekatan pada Januari 2021. Baharun mengaku tak memberikan langsung sejumlah yang diminta AGM. “Hanya sekitar Rp 350 juta di Januari itu saya berikan. Karena modal yang ada perlu untuk menutupi defisit operasional perusahaan yang berjalan enam bulan tanpa keuangan,” katanya.

Uang itu diantarkannya secara tunai ke kediaman AGM di Balikpapan Regency. Sisanya, lanjut dia, diberikan berselang dua bulan kemudian, medio Maret 2021 secara tunai di tempat yang sama, kediaman AGM di Balikpapan. Saat ditanya sumber uang, Baharun mengaku uang tersebut berasal dari modal yang didapat PBTE. “Kalau pakai uang pribadi, mana punya saya uang sebanyak itu,” sebutnya. Disinggung kuasa hukum AGM, apakah kliennya itu mengetahui sumber uang tersebut berasal dari modal PBTE? Terpidana yang diadili dengan pidana penjara selama 5 tahun tersebut mengaku, dia memang tak pernah menceritakan dari mana asal-usul uang yang dipinjam AGM tersebut.

Namun, menurutnya, AGM seharusnya mengerti dari mana sumber uang tersebut lantaran eks bupati PPU itu sudah lama mengenalnya. Sejak 2010 silam. Selain uang Rp 500 juta yang disebut sebagai pinjaman itu, ada Rp 374 juta yang juga diplotnya sebagai sebagai insentif untuk kuasa pemilik modal (KPM) dari Perumda PBTE, yang tak lain bupati PPU kala itu AGM. Uang ini disisihkannya dalam rekening terpisah dengan rekening perusahaan. Alasannya, menerbitkan diskresi terkait insentif dari modal yang ada, karena hal itu tertuang dalam regulasi pendirian PBTE dan sudah divalidasinya ke dewan pengawas perumda, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU Durajat.

“Saya sempat tanya juga soal itu. Katanya memang ada, ya saya sisihkan. Memang hal itu enggak ada di RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan). Kenapa saya pisah rekeningnya agar tak mengganggu kas operasional. Jadi, jika sewaktu-waktu AGM minta saya serahkan rekening itu,” ulasnya. Dari peminjaman AGM dan insentif KPM yang diplotnya itu, PBTE berujung tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan modal pada 2021. Jelang tahun berganti, koordinasi dengan Durajat ihwal itu sempat ditempuhnya. Mengingat modal yang berakhir digunakan tak sesuai peruntukan tak hanya dua komponen itu.

“Ada juga Durajat pinjam uang dari modal itu. Makanya saya sempat tanya gimana LPj kalau tetap dibuat pasti saya tuangkan itu adanya peminjaman dari AGM dan dia. Tapi, Durajat bilang ya sudah nanti saja,” terangnya. JPU KPK pun sempat menanyakan apakah ada upaya dirinya untuk menagih modal perusahaan yang dipinjam AGM tersebut, Baharun mengaku, ketika hendak membuat LPj itu, dia juga sempat menghubungi AGM pada Januari 2022 yang saat itu berada di Jakarta.

Dari percakapan itu, AGM menyebut akan mengembalikan selepas balik dari ibu kota. “Dua hari setelah saya koordinasi itu AGM kena operasi tangkap tangan KPK. Jadi sampai sekarang ya enggak ada kembali itu uang,” singkatnya. Mendengar keterangan Baharun Genda, AGM tak memberikan tanggapan apapun. Selepas pemeriksaan saksi ini, persidangan akan kembali digelar pada 25 April 2024 mendatang. Agendanya, pemeriksaan saksi dan bukti lain yang diajukan JPU KPK. (ryu/riz/k15)

 

Editor : Muhammad Rizki
#Abdul Gafur Mas'ud #kpk