Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar 32 Situs Pulsa yang Diblokir Kemenkominfo karena Aktivitas Judi Online

Hernawati • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 18:22 WIB
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang dipastikan berkaitan dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” Budi menegaskan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).

Dari 32 situs yang ditutup aksesnya tersebut, satu di antaranya merupakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan terdaftar dengan nama Boss Pulsa.

Kepada PSE tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku Kementerian Kominfo menjatuhkan pemutusan akses PSE tersebut.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata Budi.

Sementara 31 situs lainnya ditutup dengan dasar Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dengan fakta bahwa 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

Menurut Budi, penutupan akses ke situs-situs tersebut diharapkan mengurangi dampak negatif terhadap pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat khususnya masyarakat kecil, korban utama dari judi online.

Karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya rutin mencegah dan memberantas judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

Budi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait yang berhubungan dengan transaksi keuangan untuk aktif memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan terkait aktivitas judi online.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” ujarnya.

Tiga puluh satu situs yang ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan layanan sebagai PSE dan diduga terafiliasi judi online sebagai berikut:

 

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. Viapulsa
  7. Bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. Converin
  12. Zonaconvert
  13. rajin convert
  14. com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31.  Convert Pulsa

 

Editor : Hernawati
#kemenkominfo #judi online 2024