Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Samarkan Pencucian Uang Lewat TJSL dari Perusahaan Smelter, Crazy Rich PIK Helena Lim Terancam Hukuman Berat

Dwi Puspitarini • Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:49 WIB
Helena Lim jalani sidang perdana terkait kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024)
Helena Lim jalani sidang perdana terkait kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024)

 

KALTIMPOST.ID, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Helena menerima keuntungan senilai Rp 900 juta dari hasil menampung uang korupsi tersebut.

"Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata JPU Ardito dalam pembacaan surat dakwaan.

JPU menjelaskan bahwa uang korupsi sebesar Rp 420 miliar yang ditampung Helena berasal dari aktivitas ilegal terkait pengelolaan timah oleh Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Uang tersebut kemudian disamarkan melalui transaksi yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter swasta.

Dari hasil pengelolaan dana tersebut, Helena melakukan pembelian sejumlah aset mewah, termasuk sebuah rumah di Pluit, Jakarta Utara; sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2; dan beberapa bidang tanah di Jakarta.

Selain itu, Helena juga membeli tiga unit mobil, yaitu Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard, serta 29 tas mewah dari merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.

Tidak hanya itu, Helena juga menyimpan uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, termasuk PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal, dengan total nilai mencapai Rp 36 miliar. Uang tunai sejumlah Rp 2,05 miliar juga ditemukan dalam brankas di rumahnya.

"Terdakwa Helena juga terlibat dalam upaya menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan pihak lain," tambah JPU.

Helena didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Baca Juga: Warga Kaltim yang Mau Beli Emas, Ini Update Harga Emas Antam Terbaru

Atas perbuatannya, Helena diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang perdana tersebut, Helena Lim tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut JPU, akan ada 180 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini.

Kasus korupsi timah yang melibatkan puluhan tersangka ini telah menjadi perhatian publik. Selain Helena Lim, sejumlah pejabat dan pengusaha lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim memutuskan untuk menggelar persidangan Helena Lim sebanyak dua kali dalam seminggu, dengan pemeriksaan saksi dimulai pada 2 September 2024.

Keputusan Helena untuk tidak mengajukan eksepsi serupa dengan langkah terdakwa lainnya, Harvey Moeis, yang juga memilih langsung ke tahap pembuktian tanpa eksepsi.

Kasus korupsi timah ini terus berkembang, dengan lebih dari 20 tersangka yang telah ditetapkan, termasuk beberapa pejabat tinggi dan pengusaha terkemuka.

Sidang berikutnya akan menjadi momen penting dalam mengungkap lebih jauh peran para terdakwa dalam skandal korupsi yang melibatkan nilai fantastis ini. (*)

 

Editor : Dwi Puspitarini
#Crazy Rich PIK Helena Lim #terancam hukuman berat #tppu #TJSL dari Perusahaan Smelter