Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hoaks! Polisi Bantah Permintaan Uang Damai dalam Kasus Guru Supriyani

Dwi Puspitarini • Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:28 WIB

 

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan mengenai adanya permintaan uang untuk mendamaikan kasus tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan mengenai adanya permintaan uang untuk mendamaikan kasus tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

 

KALTIMPOST.ID, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dengan tegas membantah adanya dugaan permintaan "uang damai" sebesar Rp 50 juta dalam kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kabar ini sempat viral di media sosial dan memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan bahwa informasi mengenai adanya permintaan uang untuk mendamaikan kasus tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.

“Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya. Tidak ada permintaan uang damai,” tegas Iis Kristian, Rabu (23/10/2024).

 Baca Juga: Penangguhan Penahanan Guru Supriyani: Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ini Kronologinya

Kasus ini bermula ketika Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid berinisial MC pada 25 April 2024, dengan tuduhan penganiayaan.

Menurut laporan tersebut, Supriyani diduga telah menghukum muridnya dengan cara kekerasan fisik.

Namun, sejak saat itu beredar kabar bahwa keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 50 juta agar kasus tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Ini tidak benar. Kami memastikan bahwa pihak penyidik bertindak profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada permintaan uang damai dalam proses ini,” tambah Iis Kristian.

 Baca Juga: Persaingan Ketat! Ribuan Tenaga Honor di Pemkab PPU, Berebut 545 Formasi

Pihak kepolisian, bersama Polres Konawe Selatan, telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.

Sayangnya, mediasi tidak mencapai kesepakatan, sehingga status kasus ditingkatkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Iis Kristian, meskipun Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap guru honorer tersebut.

“Ini adalah bentuk empati dari Polri, mengingat Supriyani adalah tenaga pengajar dan mempertimbangkan posisinya sebagai guru honorer,” jelasnya.

 Baca Juga: Kapolda Tinjau Pembangunan di Polres PPU: Cek, Minta Kualitas dan Ketepatan Waktu

Lebih lanjut, Iis menambahkan bahwa pihaknya juga membuka diri untuk memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun terlapor," katanya.

Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun, terus mendapatkan dukungan dari rekan-rekan sesama guru dan masyarakat.

Banyak yang merasa bahwa kasus ini merupakan salah paham dan berharap keadilan bisa ditegakkan.

Ketua PGRI Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, juga memberikan dukungan kepada Supriyani dan meminta agar proses hukum berjalan dengan adil.

“Kami percaya bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah tagar #SaveIbuSupriyani viral di media sosial.

Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.

Pihak kejaksaan kini telah menerima pelimpahan berkas kasus ini (P21) dan akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” tutup Iis Kristian. (*)

 

Dapatkan info dan berita update lain dari Kaltim Post. Gabung/join dengan klik >> Whatsapp Channel 

Editor : Dwi Puspitarini
#Supriyani #fitnah #hoaks #penganiayaan #pemerasan #keadilan #murid #polda sultra #Tekanan #guru honorer #konawe selatan #proses hukum