KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tiga Dokter di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa Pagi, 7 Januari 2024. Mereka, Dr Yanneca Bamba Pirade, Dr Sri Mariyani, dan Dr Anggia Mayangsari Wardhana. Nama ketiganya tercatat dalam daftar penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) di rumah sakit pelat merah itu sepanjang 2019-2022.
Majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Nur Salamah dan Hariyanto ini mencoba mengurai alur korupsi yang terjadi dalam penyaluran tunjangan tersebut. Ketiga dokter itu, ketika ditanya Jaksa, kompak menjawab jika mereka tak pernah menerima sepeser pun TPP dalam kurun waktu tersebut.
"Enggak pernah terima, kami sedang tugas belajar di Makassar," ucap ketiganya bergiliran.
Nama mereka muncul dalam daftar penerima TPP yang dibuat Tenaga Kerja Waktu Tertentu di bagian keuangan RSUD AWS. Yanni Oktavina. Dia menjadi pesakitan dalam kasus yang diduga merugikan daerah Rp 6,35 miliar. Tak hanya Yanni, ada terdakwa lain yang turut terseret, Fatamsyah dan Heru Juli Ananda. Kedua orang ini merupakan Bendahara Pengeluaran di AWS sepanjang praktik lancung ini terjadi.
Pegawai yang sedang tugas belajar menjadi salah satu kategori yang tak mendapat TPP. Selain pegawai yang pensiun serta pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 2/2014 yang diperbarui lewat Pergub 32/2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam kasus ini, nama para dokter memang dicatut sebagai penerima TPP. Tapi rekening yang dicantumkan dimanipulasi terdakwa Yanni dengan menginput rekening pribadi atau suaminya dalam daftar tersebut.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Rudi Susanta, Diana Marini Riyanto, dan Melva Nurelly juga menghadirkan saksi lain, selain ketiga dokter itu; Dewi Harnoom Puspitasari dan Edsir Sofyan. Kedua orang ini merupakan perwakilan Bankaltimtara.
Mereka menerangkan, penyaluran TPP ditempuh bank daerah tersebut berbekal data penerima yang disusun AWS. Data tersebut dikirim via surel terdakwa Yanni. Dari data itu, pihak bank langsung mendistribusikan uang TPP ke rekening yang tercantum.
Mendengar keterangan itu, muncul pertanyaan sejauh mana verifikasi data penerima TPP AWS tersebut di Bankaltimtara. Saksi berujar, sistem tak menemukan kejanggalan saat nama penerima itu diinput beserta nomor rekening. "Sistem tak sampai mendeteksi kesamaan nomor rekening. Hanya mendeteksi jika nomor yang diinput kurang atau rekening tidak aktif," kata saksi.
Selepas para saksi diperiksa, majelis menjadwalkan ulang persidangan pada 14 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan penuntut Umum.
Editor : Uways Alqadrie