KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pendampingan kepada 715 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini menjadi syarat utama bagi mereka untuk bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa pendampingan ini diperlukan agar proses pengurusan NIB berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga: Diskominfo PPU Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Dikurangi 50 Persen
"Memang harus didampingi oleh pegawai kami agar lebih mudah. Biasanya, jika tidak ada kendala, NIB bisa keluar dalam waktu singkat. Namun jika ada hambatan, kami secara berkala akan memasukkan ulang akun atau me-refresh sistem agar bisa diproses kembali," ujarnya, ditemui di Kantor Bupati PPU, Rabu (19/2/2025).
Setelah mendapatkan NIB, para THL ini akan masuk dalam sistem e-katalog sebagai penyedia jasa perorangan. OPD yang membutuhkan tenaga kerja akan memilih dan menunjuk mereka langsung melalui sistem tersebut. "Mereka ini masuk sebagai penyedia jasa perorangan, bukan melalui mekanisme sourcing lainnya. Jadi, dinas teknis atau OPD tempat mereka bekerja nantinya tinggal memilih tenaga yang dibutuhkan melalui e-katalog," lanjut Nurlaila.
Hingga saat ini, hampir seluruh proses pendampingan telah selesai. Dari sekitar 700 THL, lebih dari 500 orang telah mendapatkan pendampingan langsung dari DPMPTSP, sementara sisanya mengurus secara mandiri.
"Banyak dari mereka yang masih muda, seperti guru-guru, sudah memahami aplikasi dan sistem OSS sehingga bisa mengurus sendiri tanpa pendampingan," jelasnya. DPMPTSP PPU terus membuka layanan pendampingan di lantai 1 kantornya pada jam kerja. Bagi THL yang belum sempat mengikuti sesi pendampingan, mereka dapat datang kapan saja ke front office DPMPTSP untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengurusan NIB.
"Kami terus menginformasikan jadwal pendampingan kepada THL, dan bagi yang belum bisa datang, bisa tetap mendapatkan bantuan di kantor kami," tambah Nurlaila. Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses ini antara lain akun OSS yang lupa atau terblokir, yang memerlukan waktu hingga 3x24 jam untuk pemulihan.
"Meski demikian, kami memastikan akan terus membantu tenaga honorer hingga seluruh proses pengurusan NIB selesai agar mereka bisa segera bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki