KALTIMPOST.ID, Kasus kuota tambahan haji yang menyeret Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas masih menjadi sorotan publik.
Seperti halnya, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai kebijakan menteri agama dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi kewenangan penuh kepada Menag untuk menetapkan kuota haji tambahan.
“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” ujar Oce Madril, Senin (29/9), seperti yang dilansir JawaPos.com.
Pernyataan Oce tersebut menanggapi terjadinya perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji yang diputuskan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG di Sejumlah Wilayah, Janji Tingkatkan Pengawasan di Lapangan
Ia melanjutkan, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar.
Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 memang mengatur komposisi kuota dasar, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan.
"Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” jelas Oce.
Demikian juga dengan Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019, tambah Oce, memberi kewenangan kepada Menag untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri.
Ketentuan itu kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Sehingga merujuk pada regulasi tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi.
Ia juga berpandangan bahwa keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus.
Sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa tindakan pejabat tidak dianggap melampaui kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan lain dalam Pasal 28 Permenag 13/2021 juga menegaskan bahwa menteri agama dapat menetapkan kuota tambahan untuk haji reguler berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu.
Baca Juga: 7 Bahan Alami Ini Bisa Redakan Gejala Keracunan Makanan, Nomor 3 Paling Sering Ada di Dapurmu!
Sedangkan Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus.
Mengacu pada landasan tersebut, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat.
Selain aspek legalitas, Oce menegaskan bahwa pentingnya pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah sebagai alasan kebijakan ini. Surat menteri agama kepada DPR yang menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis. ***
Editor : Dwi Puspitarini