KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi kini telah menerima rehabilitasi resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini datang setelah ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Ira Puspadewi mengutarakan rasa syukur dan terima kasihnya atas penetapan tersebut.
"Tentu saja gembira, mengucapkan terima kasih, Alhamdulilah," ujar Kuasa Hukum Ira, Soesilo Ariwibowo. Ia menyampaikan ulang reaksi kliennya setelah bertemu di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Menurut Soesilo, kliennya sama sekali tidak menduga akan ada perkembangan situasi seperti itu. Selama berada di dalam tahanan, Ira hanya bisa pasrah dan berdoa. "Tidak, ia tidak punya bayangan. Pikirannya hanya diisi dengan doa," jelasnya.
Ira Puspadewi baru mengetahui secara resmi perihal rehabilitasi yang diberikan kepadanya setelah Pemerintah dan DPR RI mengumumkannya ke publik. "Katanya ia melihat pengumuman itu seusai waktu berbuka puasa," tandas Soesilo.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan mengapa ia belum menyerahkan salinan keputusan presiden mengenai rehabilitasi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku belum menerima dokumen salinan keputusan tersebut. "Saya belum menerima salinan keppresnya. Prinsipnya, kapan pun salinan keppres sudah saya terima—bisa hari ini, besok, atau lusa—saya akan segera menyerahkannya ke KPK," tegas Supratman dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Supratman memaparkan bahwa prosedur yang berlaku mengharuskan salinan keputusan presiden disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Hukum, karena ia adalah pihak yang mengajukan pemberian rehabilitasi. Barulah setelah itu, ia akan menyerahkannya kepada KPK.
Ia berharap semua pihak dapat bersabar karena Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah memastikan bahwa keputusan presiden untuk pemberian rehabilitasi terkait kasus ASDP tersebut telah diterbitkan.
Baca Juga: Reaksi Netizen Terkait Vonis Korupsi Mantan Dirut ASDP, Seret Nama Jokowi
"Saya juga baru saja menanyakan tentang pertimbangan Mahkamah Agung, dan itu juga sudah beres," imbuhnya.
Latar Belakang Pemberian Rehabilitasi
Pada malam Selasa (25/11/2025), Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Berdasarkan komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah membubuhkan tanda tangan pada surat Rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut," ujar Dasco saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: ASDP Jamin Konektivitas di IKN, Siapkan Tiga KMP untuk Penyeberangan
Dasco menjelaskan bahwa DPR RI telah menampung berbagai aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Selanjutnya, DPR meminta Komisi Hukum untuk mengkaji perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024 tersebut.
"Hasil telaah hukum tersebut kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terkait perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat, atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono," tuturnya.
Setelah melalui proses komunikasi dengan pemerintah, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa, termasuk Ira Puspadewi. "Surat keputusan ini telah dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Presiden," tutup Dasco.(*)
Editor : Thomas Priyandoko