KALTIMPOST.ID, JAKARTA– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Pramono menyebutkan bahwa Keputusan Gubernur terkait UMP 2026 sebenarnya telah ditandatangani.
Baca Juga: Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Bawah Jembatan Baubau
Namun, pengumuman resmi tetap menunggu batas akhir waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, seluruh proses penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Ia menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menjalankan aturan tersebut secara konsisten.
Meski angka UMP belum dipublikasikan, Pramono berharap keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak dan tidak memicu gejolak di kalangan pekerja maupun pengusaha.
Ia menilai stabilitas sosial dan ekonomi saat ini perlu dijaga bersama.
Baca Juga: Dinilai Mutasi Sepihak dan Tak Sesuai Keahlian, Empat Sopir PT APMR Mengadu ke Disnakertrans PPU
Sebelumnya, pembahasan UMP 2026 di Dewan Pengupahan Jakarta berlangsung cukup ketat. Tiga usulan muncul dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah.
Perwakilan pengusaha melalui Apindo mengusulkan kenaikan berdasarkan nilai alpha 0,5.
Sementara dari kalangan buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendorong UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada kebutuhan hidup layak, dengan usulan nilai sekitar Rp5,89 juta.
Adapun pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan UMP dengan menggunakan alpha 0,75 sebagai titik tengah dari berbagai kepentingan yang ada.(*)
Editor : Thomas Priyandoko