PENAJAM — Pengadilan Agama Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU tengah mempersiapkan pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu sebagai upaya memberikan kemudahan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama PPU, Muhammad Miftahudin, mengatakan saat ini program tersebut masih berada pada tahap awal, yakni verifikasi data calon peserta.
“Untuk sementara ini masih tahap persiapan. Kemarin baru dilakukan tahap verifikasi awal terhadap permohonan masyarakat,” ujar Miftahudin, Jumat (23/1/2026).
Baca Juga: Demo Usut Mafia Tanah dan Korupsi APBD PPU, Ini Tanggapan Ketua DPRD Raup Muin
Berdasarkan data awal dari Kemenag PPU, terdapat sekitar 91 pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah. Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena belum seluruh pendaftar hadir dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Data dari Kemenag memang menyebutkan sekitar 91, tetapi saat kami lakukan verifikasi kemarin belum sampai jumlah tersebut. Ada masyarakat yang menyatakan ingin mendaftar, namun belum datang saat verifikasi, kemungkinan karena kendala pekerjaan atau aktivitas lainnya,” jelasnya.
Program Sidang Isbat Terpadu ini untuk sementara difokuskan di Kecamatan Babulu, mengingat wilayah tersebut merupakan daerah terjauh dalam yurisdiksi Pengadilan Agama PPU.
Baca Juga: Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi APBD PPU 2024, BIPPHUM Gelar Demo di DPRD
“Babulu dipilih karena jaraknya cukup jauh dari kantor Pengadilan Agama. Kalau masyarakat harus datang ke Penajam, tentu membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit. Dengan sidang terpadu ini, justru kami yang mendatangi masyarakat,” tambahnya.
Miftahudin menjelaskan, Sidang Isbat Terpadu merupakan layanan khusus yang terintegrasi antara Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil. Produk utama dari kegiatan ini adalah penetapan isbat nikah, yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah oleh Kemenag serta pembaruan status perkawinan di data kependudukan Disdukcapil.
Meski demikian, setiap perkara tetap akan melalui proses persidangan oleh majelis hakim. Dalam sidang tersebut, hakim akan memeriksa secara cermat terpenuhinya syarat dan rukun nikah, termasuk status para pihak.
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Dokumen dan Kinerja Program untuk Audit
“Tidak serta-merta disahkan. Bisa saja dalam persidangan terungkap bahwa salah satu pihak masih berstatus sebagai suami atau istri orang lain. Jika demikian, tentu tidak bisa disahkan,” tegasnya.
Terkait pembuktian, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak harus saksi nikah pada saat pernikahan berlangsung. Menurut Miftahudin, hal ini mempertimbangkan usia pernikahan yang dalam beberapa kasus sudah berlangsung puluhan tahun.
“Yang penting saksi mengetahui dan meyakini bahwa pasangan tersebut memang menikah sesuai syarat dan rukun yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan perkara isbat nikah, pernah ditemukan kasus di mana pasangan ternyata belum menyelesaikan perceraian secara hukum dari pernikahan sebelumnya.
Baca Juga: Kawasan Peternakan Sotek PPU Siap Menarik Investor, Luas 48 Hektare
Hal ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan pemahaman hukum masyarakat. “Masih banyak yang beranggapan cukup dengan talak secara lisan, padahal perceraian harus melalui pengadilan. Ini yang menjadi perhatian kami dan perlu sosialisasi lebih lanjut,” katanya.
Dari sisi latar belakang pemohon, Miftahudin menyebutkan tingkat pendidikan pemohon isbat nikah cukup beragam, mulai dari usia 20-an hingga di atas 30 tahun, dengan sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang masih terbatas.
Sidang Isbat Terpadu ini merupakan program baru yang direncanakan mulai dilaksanakan tahun ini, menindaklanjuti tingginya permintaan masyarakat serta sebagai bentuk pelayanan jemput bola.
Baca Juga: Disdukcapil PPU Siapkan Kerja Sama Data dengan Kemenag dan Pengadilan Agama
“Ketika dinyatakan sah, dalam satu waktu masyarakat bisa langsung mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah, dan perubahan status di Dukcapil. Semuanya satu pintu,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan di lapangan, Pengadilan Agama PPU berencana langsung mendatangi lokasi di Kecamatan Babulu. Namun hingga saat ini, jadwal pelaksanaan masih dalam tahap perencanaan, mengingat proses verifikasi yang masih berjalan serta adanya kendala waktu menjelang bulan Ramadan.
“Masih kami rencanakan. Tahapannya sekarang verifikasi, apalagi sebentar lagi memasuki bulan puasa, itu juga menjadi pertimbangan,” pungkas Miftahudin. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki