Peristiwa kekerasan itu terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan pengurus GP Ansor, insiden bermula ketika korban mendekati panggung untuk mendengarkan ceramah dan berupaya bersalaman dengan Bahar. Namun, langkah korban justru terhenti setelah sejumlah orang yang mengawal Bahar langsung menghadangnya.
Ketua PC GP Ansor setempat, Midyani, mengatakan korban sempat dipiting dan dipukul di depan area acara sebelum kemudian dibawa ke lokasi lain.
“Korban dikeroyok oleh beberapa orang, lalu dibawa ke sebuah rumah. Di sana kekerasan kembali terjadi,” kata Midyani, Minggu (1/2).
Di dalam rumah tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan. Midyani menyebut Bahar diduga turut terlibat langsung bersama beberapa pengikutnya. Kekerasan berlangsung selama beberapa jam hingga dini hari.
Selain luka fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian.
Polisi menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Bahar bin Smith. Tiga tersangka lainnya lebih dulu diamankan, sementara penetapan status hukum terhadap Bahar dilakukan belakangan.
Kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi saat Bahar hadir sebagai penceramah dalam acara keagamaan. Korban disebut tidak melakukan tindakan provokatif sebelum insiden terjadi.
Laporan polisi atas kasus ini dibuat istri korban dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal turut serta dalam tindak pidana.
Sementara itu, penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka non-Bahar menuai sorotan dari GP Ansor. Pihaknya menilai seluruh pelaku memiliki peran yang sama dalam kejadian tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Pihak Bahar bin Smith belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser oleh Bahar bin Smith
21 Januari 2026 – Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Cipondoh, Tangerang
Pukul 19.00 WIB – Bahar bin Smith tiba di lokasi acara sebagai penceramah. Rida, anggota Banser, hadir untuk mengikuti ceramah.
Pukul 19.30 WIB – Korban mendekati panggung untuk bersalaman dengan Bahar.
Pukul 19.32 WIB – Korban dihentikan pengawal Bahar dan terjadi kontak fisik pertama; korban dipiting dan dipukul di area panggung.
Pukul 19.45 WIB – Penganiayaan berlanjut di area Makassar panggung; beberapa pengawal terlibat dalam pengeroyokan.
21 Januari 2026 – Rumah salah satu pelaku (lokasi lanjut penganiayaan)
Pukul 20.15 WIB – Korban dibawa ke sebuah rumah oleh para pelaku.
Pukul 20.30 WIB – 00.30 WIB – Korban tetap dianiaya secara fisik di dalam rumah; telepon genggam korban diambil oleh salah satu pelaku.
Pukul 00.30 WIB – 03.00 WIB (dini hari 22 Januari) – Korban kembali mengalami penganiayaan yang diduga melibatkan Bahar langsung bersama pengikutnya.
22 Januari 2026 – Pasca penganiayaan
Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Korban melaporkan kejadian melalui istrinya ke Polres Metro Tangerang Kota, tercatat dalam Laporan Polisi LP/B/1395/IX/2025.
30 Januari 2026
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
1 Februari 2026
GP Ansor mengkritisi penangguhan penahanan tiga tersangka non-Bahar, menilai seluruh pelaku memiliki peran sama.
Editor : Uways Alqadrie