KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Bantuan biaya pendidikan tinggi "Gratispol" Pemprov Kaltim masih diselimuti berbagai persoalan. Sedikitnya tercatat ada 39 aduan yang masuk di posko pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang dibuka sejak 22 Januari 2026.
Terdapat enam persoalan utama dari puluhan aduan tersebut. Di antaranya, dana beasiswa yang telat atau tak kunjung cair mendominasi dengan 10 laporan. Disusul gangguan sistem laman resmi Gratispol sebanyak 7 laporan. Pembatalan sepihak tercatat 8 laporan, masalah domisili 1 laporan, kendala daftar ulang 7 laporan, serta 6 laporan lainnya di luar kategori tersebut.
Menanggapi laporan mahasiswa ke LBH Samarinda, Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, meminta agar setiap aduan disampaikan secara jelas dan disertai identitas penerima manfaat. “Kami minta nama mahasiswanya disebutkan. Biar kami bisa langsung komunikasi dengan kampus,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Menurut dia, hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov Kaltim bersama seluruh perguruan tinggi di Benua Etam, sejauh ini tidak menemukan persoalan serius sebagaimana yang dilaporkan. “Kami sudah verifikasi ke semua kampus, alhamdulillah tidak ada yang bermasalah,” ujar Dasmiah.
Pihaknya membantah tudingan bahwa tidak ada sosialisasi program. Pemprov Kaltim, kata dia, telah melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota, membentuk satuan tugas di kampus, serta menerbitkan buku pintar Gratispol yang dibagikan ke perguruan tinggi.
Terkait laporan situs Gratispol yang sempat tidak dapat diakses, Dasmiah memastikan sistem berjalan normal saat puluhan ribu mahasiswa mendaftar. “Jangan-jangan kendalanya di jaringan internet masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Menakar Muruah Regulasi Gratispol
Adapun soal domisili, Pemprov Kaltim tetap berpegang pada aturan yang tertuang dalam peraturan gubernur, yakni KTP dan Kartu Keluarga Kaltim. “Kalau KTP dan KK masih luar Kaltim, tidak bisa diloloskan. Kalau diloloskan, justru melanggar aturan,” imbuhnya.
Mengenai tudingan pembatalan sepihak kelas eksekutif, Dasmiah menegaskan, Pemprov Kaltim tidak pernah membatalkan program apa pun di tingkat mahasiswa. “Kasus di ITK itu keputusan kampus, bukan kami,” ujarnya.
Jika LBH Samarinda berniat mengajukan gugatan, Pemprov Kaltim menyatakan siap. Namun, Dasmiah berharap polemik tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui komunikasi. “Kami terbuka untuk audiensi. Kami memberikan pelayanan prima kepada semua,” katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki