Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Bongkar Modus Penyidik Gadungan Kasus Kemnaker, Nama Bayu Sigit Dipakai Minta Suap Rp10 Miliar

Uways Alqadrie • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:19 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi mengenai sosok penyidik bernama Bayu Sigit yang disebut meminta uang miliaran rupiah untuk mengamankan perkara korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak benar.

Lembaga antirasuah menegaskan, nama tersebut tidak pernah tercatat sebagai pegawai maupun penyidik KPK. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul fakta persidangan kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menyeret nama tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil penelusuran internal menunjukkan tidak ada pegawai dengan identitas dimaksud dalam database lembaga.
Baca Juga: Daftar Mutasi 75 Perwira TNI Februari 2026: Wakasal, Danrem, Bais, BIN hingga Universitas Pertahanan

“Kami sudah melakukan pengecekan dan nama tersebut tidak terdaftar sebagai bagian dari KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif oleh tim, sehingga tidak mungkin ada individu yang dapat mengatur atau menghentikan kasus secara pribadi.

Diduga Gunakan Identitas Palsu

Kasus ini mencuat dari kesaksian saksi dalam persidangan terdakwa Gatot Widiartono. Saksi mengaku diperkenalkan kepada seseorang yang mengaku penyidik KPK dan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan Kemnaker.

Untuk meyakinkan korban, oknum tersebut disebut membawa atribut menyerupai identitas resmi, termasuk lencana logam berlogo KPK serta dokumen yang tampak seperti surat resmi.

Dalam proses negosiasi, biaya pengurusan perkara awalnya dipatok Rp10 miliar sebelum akhirnya disebut turun menjadi Rp7 miliar.

Uang Muka Hilang, Kasus Tetap Berjalan

Saksi juga mengungkapkan bahwa uang muka sebesar Rp1 miliar sempat diserahkan melalui perantara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun janji menghentikan proses hukum tidak pernah terwujud.

Perkara tetap berlanjut di pengadilan, sementara uang yang telah diberikan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap 31 Kajari Mutasi 11 Februari 2026: Jaksa Agung Copot Sampang, Magetan dan Padang Lawas

KPK mengingatkan masyarakat, khususnya pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum.

Modus pencatutan nama institusi, kata KPK, kerap digunakan pelaku penipuan untuk memanfaatkan situasi hukum seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat selalu memastikan identitas petugas secara resmi dan tidak melayani permintaan yang berkaitan dengan pengaturan perkara,” tegas Budi.

Editor : Uways Alqadrie
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kpk #korupsi kemnaker #korupsi di kemnaker #ott kpk