SANGATTA - Pengadaan kendaraan bermotor khusus oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) senilai Rp 75 miliar menjadi sorotan. Namun hingga kini, kepala dinas terkait belum memberikan penjelasan kepada publik.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dilayangkan awak media. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp sejak Rabu (4/3) tidak mendapat respons.
Tidak sampai disitu, upaya konfirmasi secara langsung kembali dilakukan pada Jumat (6/3). Namun yang bersangkutan menolak untuk wawancarai. Pengadaan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial lantaran nilainya yang dinilai cukup besar.
Baca Juga: Pemekaran 11 Desa di Kutim Masuk Tahap Verifikasi Kemendagri
Paket pengadaan itu tercatat dalam laman sistem pengadaan pemerintah dengan nilai pagu mencapai Rp 75 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan LPSE, proyek tersebut tercatat dengan Kode Paket 10528064000 dan Kode RUP 61496528.
Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp 75.022.893.747 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 75.022.893.453. Dalam sistem pengadaan tersebut, proyek menggunakan metode penunjukan langsung dan berstatus paket sudah selesai.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja di Tambang Indexim Kutim, Satu Pekerja Meninggal Dunia
Berdasarkan data SIRUP, volume pekerjaan mencakup dua unit kendaraan khusus. Rinciannya yakni satu unit kendaraan khusus penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas.
Jadwal pelaksanaan kontrak tercatat berlangsung pada November hingga Desember 2025, dengan proses pemilihan penyedia dilakukan pada Oktober hingga November 2025.
Sumber dana berasal dari APBD Perubahan 2025 dengan kode MAK 2.21.02.2.02.0001.5.2.02.02.01.0006. Masa pemanfaatan barang atau jasa tersebut tercatat mulai Desember 2025 hingga Desember 2035.
Sebelumnya, Ketua KNPI Kutim, Andi Zulfian, menilai proyek dengan nilai besar tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Soroti Dampak Negatif Medsos, Bupati Kutim Dukung Aturan Pembatasan Akun Anak
Ia menekankan pentingnya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan penyedia.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, melainkan bentuk kepedulian pemuda terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Andi Zulfian, Jumat (4/3). Sampai berita ini ditulis, Diskominfo Staper Kutim belum memberikan klarifikasi resmi. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki