KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengimbau masyarakat tidak membuat, membawa, menimbun, memperjualbelikan maupun menyalakan petasan serta kembang api selama Ramadan hingga Idulfitri nanti.
Imbauan ini berlaku sepanjang Ramadan, termasuk pada saat menjelang berbuka puasa, pelaksanaan salat tarawih, hingga waktu sahur.
“Imbauan ini sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.
Penggunaan petasan atau mercon kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, suara ledakan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
“Masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu waktu ibadah maupun waktu istirahat warga, terutama pada malam hari,” urainya.
Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengisi bulan Ramadan melalui kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, serta melakukan berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing.
Penggunaan petasan selain risiko gangguan kamtibmas, kebakaran dan lainnya juga melanggar pidana. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo